Apa Saja Tunjangan Anggota DPR Selain Uang Rumah Rp50 Juta?
Gaji anggota DPR tengah menjadi sorotan karena diduga naik hingga mencapai Rp100 juta per bulan.
Namun, Ketua DPR Puan Maharani membantah kabar tersebut.
"Enggak ada kenaikan," kata Puan usai mengikuti Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8).
Puan mengatakan anggota DPR memang mendapatkan kompensasi berupa uang rumah. Namun hal tersebut karena mereka sudah tak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.
"Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah, itu saja," ujarnya.
Lantas berapa gaji anggota DPR? Apa saja rinciannya?
Anggota DPR menerima gaji dan tunjangan setiap bulan.
Besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Sementara itu, untuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta. Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut anggota DPR periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan rumah hingga Rp50 juta karena tidak mendapatkan fasilitas rumah jabatan yang berada di Kalibata yang dinilai kondisi umum fisiknya tidak layak.
Tak hanya itu, anggota DPR juga mendapatkan uang perjalanan dinas. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Sekretariat Jenderal DPR RI.
Namun, beleid itu tidak mencantumkan nominal uang perjalanan dinas secara eksplisit.
Pasal 22 hanya menyebutkan ada enam komponen biaya perjalanan dinas dalam negeri; uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, uang representasi, sewa kendaraan dalam kota, dan biaya untuk menjemput atau mengantar jenazah.
Berdasarkan PP 75/2000, berikut gaji pokok anggota DPR:
Ketua DPR: Rp5.040.000
Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
Anggota DPR: Rp4.200.000
Sementara itu, tunjangan anggota DPR diatur dalam Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010
Rinciannya:
Tunjangan Melekat:
Tunjangan istri/suami: Rp420.000
Tunjangan anak: Rp168.000
Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Tunjangan Lain:
Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
Asisten anggota: Rp2.250.000
(fby/sfr)