BPJPH Tegaskan Semua Produk Marshmallow ChompChomp Halal

CNN Indonesia
Selasa, 19 Agu 2025 20:45 WIB
BPJPH menegaskan semua produk ChomChomp marshmallow yang beredar halal setelah pengujian lab ulang oleh MUI.
BPJPH menjelaskan semua produk ChompChomp marshmallow halal setelah uji lab ulang. (Dok. BPJPH)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan bahwa seluruh produk ChompChomp Marshmallow yang beredar dan diperdagangkan halal dan aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Keputusan ini disampaikan setelah Komisi Fatwa MUI melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap batch produk yang sempat menjadi perhatian publik.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan telah menerima surat dari PT. Catur Global Sukses selaku importir ChompChomp di Indonesia pada 7 Agustus 2025, berupa surat dari Komisi Fatwa MUI tertanggal 26 Juni 2025 tentang hasil lab dan status kehalalan produk ChompChomp.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat tersebut, Komisi Fatwa MUI telah melakukan langkah klarifikasi dan juga pemeriksaan kembali dengan melakukan uji lab secara mandiri terhadap produk ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil), ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga), dan ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung) dengan batch nomor yang sama seperti yang dirilis BPJPH pada 21 April 2025.

Hasil dari uji lab tersebut menunjukkan negatif DNA Porcine maupun peptida porcine yang artinya tidak mengandung babi. Berdasarkan hal itu, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan kehalalan terhadap produk ChompChomp tersebut masih tetap berlaku.

Merespon hal itu, Haikal menyampaikan bahwa produk ChompChomp dapat beredar dan menggunakan label halal berdasarkan nomor sertifikat yang telah diterbitkan BPJPH sebelumnya yaitu ID00410000233780821.

"Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa penetapan kehalalan produk di keluarkan oleh MUI, dalam hal ini tertuang dalam surat Komisi Fatwa MUI tersebut," ujar Haikal dalam konferensi pers pada Selasa (18/08) di Kantor BPJPH, Jakarta.

Haikal menambahkan, menurut Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 10 ayat 2 menyatakan penetapan kehalalan Produk sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 huruf b dikeluarkan oleh MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.

"Kemudian, pada Pasal 33 ayat 1 ditegaskan penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI, untuk itu kami menyerahkan status kehalalannya sesuai ketetapan halal yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI," ujar Haikal.

Sebelumnya pada April lalu, BPJPH mengeluarkan daftar produk pangan olahan yang diduga mengandung unsur babi, beberapa di antaranya merupakan produk ChompChomp. 

(stu)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER