Kemenkeu-DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Mulai Berlaku 2026
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI DPR RI menyepakati cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang dibahas sejak 2019 bakal diterapkan mulai tahun depan.
Pemerintah berharap pengenaan barang kena cukai (BKC) baru ini bisa memenuhi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp334,3 triliun di 2026.
Keputusan ini dituangkan dalam kesimpulan rapat yang membahas RAPBN 2026 yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jumat (22/8).
"Ekstensifikasi BKC antara lain melalui program penambahan objek cukai baru berupa MDBK untuk diterapkan dalam APBN 2026, di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR," ujar Pimpinan Rapat Komisi XI DPR RI Misbakun saat membacakan kesimpulan yang disetujui oleh Pemerintah.
Pejabat yang hadir dalam rapat ini adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajaran, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo beserta jajaran, Ketua DK OJK Mahendra Siregar beserta jajaran dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy beserta jajaran.
"Apakah kesimpulan ini bisa disepakati?" tanya Misbakun.
"Setuju ketua," kata pemerintah kompak.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama masih irit bicara dan meminta untuk menunggu waktu pembahasan selanjutnya bersama para dewan.
"Nunggu dibuka ini kuncinya, nanti bakalan rapat-rapat lagi," jelasnya.
Dalam RAPBN 2026, pemerintah menetapkan penerimaan negara sebesar Rp3.147,7 triliun yang terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, penerimaan kepabeanan Rp334,3 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp455 triliun.
Penerimaan kepabeanan ini naik 7,7 persen dari APBN 2025 yang sebesar Rp301,6 triliun.
(ldy/sfr)