Berapa Iuran BPJS Kesehatan Sekarang?

CNN Indonesia
Sabtu, 23 Agu 2025 07:10 WIB
Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap pada tahun depan. (Arsip BPJS Kesehatan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap pada tahun depan.

Rencana ini tertuang dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2026.

Dalam buku tersebut, pemerintah mengatakan kenaikan tarif dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menambah Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Meski begitu, pemerintah juga akan tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri.

"Waktu keputusan menaikkan tarif BPJS memutuskan PBI dinaikkan artinya dari APBN tapi yang di mandiri enggak dinaikkan maka memberikan subsidi sebagian. Dari mandiri itu masih di Rp35 ribu seharusnya Rp42ribu jadi Rp7.000 nya dibayar pemerintah terutama PBPU (peserta bukan penerima upah," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat dengan Badan Anggaran di DPR Kamis (21/8).

Lantas berapa iuran BPJS Kesehatan saat ini?

Iuran kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi ke dalam beberapa kategori kelas iuran yang berbeda-beda.

Berikut rinciannya;

1. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri

Peserta mandiri BPJS Kesehatan memiliki tiga kelas layanan yang disesuaikan dengan besaran iuran masing-masing.

Kelas 1: Rp150 ribu per orang per bulan

Fasilitas yang diperoleh seperti ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 2-4 pasien.

Peserta kelas 1 juga boleh mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 ataupun VIP. Syaratnya, peserta bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

· Kelas 2: Rp100 ribu per orang per bulan

Fasilitas yang diperoleh seperti ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 3-5 pasien.

Peserta kelas 2 juga boleh mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 ataupun VIP. Syaratnya, peserta bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

Kelas 3: Rp42 ribu per orang per bulan

Besaran iuran kelas tiga ini mencakup Rp35 ribu dibayar oleh peserta dan Rp7.000 merupakan subsidi dari pemerintah untuk per orang per bulan.

Fasilitas yang diperoleh adalah ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 4-6 pasien. Peserta kelas 3 juga boleh mengajukan pindah kamar inap ke kelas 2 atau 1, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta BPJS Kesehatan kategori PPU merupakan peserta yang bekerja di perusahaan atau instansi pemerintah. Skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan PPU sebagai berikut:

· 5 persen dari gaji bulanan dengan rincian, 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta BPJS Kesehatan kategori PBI adalah kelompok masyarakat kurang mampu sehingga iuran bulanannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah yang dibayar melalui APBN dan APBD.

· Besaran iuran BPJS Kesehatan PBI adalah Rp42 ribu per orang per bulan.

(fby/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK