Kemendagri Pastikan Kenaikan PBB Gila-gilaan Berbagai Daerah Dicabut

CNN Indonesia
Senin, 25 Agu 2025 20:41 WIB
Kemendagri menyebut setiap rencana kenaikan PBB seharusnya melalui kajian, uji publik, dan sosialisasi. Jika memberatkan warga, bisa ditunda. Ilustrasi. (Foto: iStockphoto/Chainarong Prasertthai)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah dan daerah lainnya sudah resmi dicabut.

"Sudah banyak yang menunda, bahkan mencabut perkada-nya. Termasuk Bone, kemarin kita sudah juga berkoordinasi sudah mencabut, dan beberapa daerah lain, Jombang saya kira sudah, dan beberapa daerah lain," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (25/8).

Horas menjelaskan pencabutan kebijakan itu menyusul hasil evaluasi Kemendagri bersama Kementerian Keuangan. Tujuan evaluasi bukan untuk menyeragamkan tarif pajak, melainkan agar peraturan daerah soal pajak bersifat umum, efektif, efisien, dan tidak membuat klasterisasi tarif.

Hal ini sejalan dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Menurutnya, polemik di Pati terjadi karena pemerintah daerah langsung menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah 14 tahun tidak ada penyesuaian. Lonjakan tarif yang dipatok sekaligus membuat kenaikan terlihat drastis.

"Dari tahun 2011 pemerintah Kabupaten Pati itu belum pernah menaikkan NJOP. Jadi ketika 2025 langsung dibuat kenaikannya, kelihatan jadi 300 persen. Maka masyarakat menolak. Harusnya sekali tiga tahun, bahkan bisa setiap tahun dengan kenaikan kecil di bawah 15 persen," jelasnya.

Horas menambahkan setiap rencana kenaikan pajak seharusnya melalui kajian, uji publik, dan sosialisasi. Jika kebijakan memberatkan masyarakat, pemerintah daerah bisa memberikan keringanan atau menunda penerapannya.

"Kalau sudah secara masif memberatkan masyarakat, itu kan harusnya langsung ditunda. Tidak perlu langsung membahas dengan DPRD," ujarnya.

Ia menyebut Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran dan memimpin rapat koordinasi dengan kepala daerah agar lebih berhati-hati.

"Kalau mau menaikkan, harus ada hasil kajian dulu, kemudian uji publik, bahkan juga sosialisasi kepada masyarakat. Ini yang penting dilakukan daerah ketika nanti menaikkan pajak maupun retribusi," kata Horas.

Sebelumnya, Mendagri Tito menjelaskan kenaikan PBB-P2 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Ketentuan teknis penyesuaian NJOP dan tarif diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2023, sementara penetapan tarif dilakukan melalui peraturan kepala daerah.

Tito menegaskan penyesuaian NJOP bisa dilakukan tiap tiga tahun mengikuti harga pasar, namun wajib mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Dari 20 daerah yang menaikkan PBB-P2 di atas 100 persen, dua di antaranya sudah membatalkan kebijakan, yaitu Pati dan Jepara.

Dalam beberapa pekan terakhir, protes terkait kenaikan PBB juga muncul di Cirebon, Bone, Jombang, dan Kabupaten Semarang. Warga menolak lonjakan yang dinilai memberatkan, bahkan ada aksi simbolis membayar pajak dengan uang koin.

(del/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK