Melihat Aturan Kenaikan PBB yang Buat Bupati Pati Terancam Dimakzulkan

CNN Indonesia
Kamis, 14 Agu 2025 08:15 WIB
Kekisruhan dan rencana pemakzulan Bupati Pati Sudewo bermula dari kebijakan menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 250 persen.
Kekisruhan dan rencana pemakzulan Bupati Pati Sudewo bermula dari kebijakan menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 250 persen. (Dian Utoro Aji/detikJateng).
Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Pati Sudewo terancam dimakzulkan imbas menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga tembus 250 persen.

Gelombang protes di Pati, Jawa Tengah, terus meluas meski Sudewo sudah membatalkan kenaikan PBB dan meminta maaf. DPRD Kabupaten Pati bahkan sepakat menggunakan hak angket untuk membentuk pansus pemakzulan Sudewo.

Akar masalah kisruh di Pati adalah Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2025 yang diteken pada 5 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beleid itu merupakan revisi dari Perbup Pati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Sudewo berdalih aturan tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil musyawarah bersama para kepala desa dan tokoh masyarakat. Lahirnya aturan tersebut juga diklaim karena tak ada kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) di Pati selama 14 tahun terakhir.

Padahal, pasal 55 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menegaskan penyesuaian besaran NJOP harus dilakukan setiap tiga tahun sekali.

"Jadi, kami membuat klasifikasi penyesuaian NJOP. Ada yang naik 0 persen-10 persen, 10 persen-20 persen, dan 20 persen-30 persen. Kenaikan PBB adalah imbas dari penyesuaian NJOP tersebut. Dan yang menyentuh angka 250 persen itu hanya maksimal," jelasnya dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV, Kamis (7/8).

"Jadi, bukan semuanya merata 250 persen, tergantung kualifikasi penyesuaian NJOP tersebut," bantah Sudewo soal mayoritas warga Pati mengalami kenaikan PBB 250 persen.

Sudewo bahkan berani mengklaim mayoritas wajib pajak di Pati justru hanya mengalami kenaikan PBB di bawah 100 persen.

Terlepas dari itu, ia mengaku penyesuaian NJOP dan PBB dipilih karena keuangan Kabupaten Pati sangat terbatas. Sudewo menyebut pendapatan asli daerah (PAD) Pati hanya menyumbang 14 persen dari total APBD, di saat belanja pegawai tembus 47 persen.

"Fiskal kami sangat rendah. Sisa untuk belanja modal sangat kecil. Kami harus bekerja keras meningkatkan pendapatan daerah agar pembangunan bisa terus berjalan," tuturnya.

Aturan soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD. Pasal 1 ayat (33) yang menjelaskan pengertian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan alias PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

Pasal 40 ayat (1) lalu menjelaskan bahwa dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP. Akan tetapi, Pasal 40 ayat (7) UU HKPD menekankan bahwa besaran NJOP ditetapkan oleh kepala daerah.

CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani untuk meminta pendapat dan penjelasan Pemerintah Pusat terkait kisruh kenaikan NJOP dan PBB di sejumlah daerah. Namun, yang bersangkutan belum merespons hingga berita ini tayang.

[Gambas:Video CNN]

(skt/dhf)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER