Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi insentif pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan serta restoran makanan dan minuman berupa diskon pajak sebesar 20 hingga 50 persen.
Kebijakan itu berlaku mulai Senin (25/8) melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 untuk menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta," kata Pramono Anung dalam keterangan tertulis, Senin (25/8).
Pramono menjelaskan insentif keringanan pajak diberikan melalui tiga skema.
Pertama, diskon 50 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku mulai 25 Agustus hingga September 2025.
Kedua, diskon 20 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku dari Oktober hingga Desember 2025.
Ketiga, diskon 20 persen untuk pajak makanan dan minuman yang berlaku sejak Agustus hingga Desember 2025.
Untuk mendapatkan insentif itu, wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksinya secara elektronik melalui sistem e-TRAP yang sudah digunakan oleh pelaku usaha di Jakarta.
"Saya akan mengevaluasi kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang insentif sampai 31 Januari 2026," katanya.
Pramono mengatakan pemberian insentif merupakan bentuk dukungan bagi dunia usaha agar dapat bertahan dan berkembang, sekaligus apresiasi kepada pelaku usaha yang taat membayar pajak tepat waktu.
Hal tersebut, katanya, telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta sekitar 14-15 persen, atau di atas rata-rata nasional.
"Bukan karena mengeluh, justru saya terkejut tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta sangat tinggi. Karena pembayaran berjalan baik, saya memberikan insentif," ujarnya.
(yoa/chri)