Menteri PKP Kaji Rent to Own, Masyarakat Bisa Beli Rumah Setelah Sewa
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sedang membuat kajian terkait skema pembiayaan sewa beli atau rent to own (RTO).
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada awal bulan ini mengatakan bakal membentuk tim kelompok kerja (pokja) terkait skema pembiayaan RTO untuk membantu masyarakat, khususnya pekerja informal memiliki rumah.
"(Kajian) rent to own saya rasa dua kali meeting lagi selesai. Nanti dua kali meeting lagi, ya," kata Menteri Ara, sapaan akrabnya, di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Senin (25/8), dilansir Antara.
Kementerian PKP ia sebut mendukung rent to own, karena bisa menjadi solusi bagi kemudahan kepemilikan rumah. Namun, hal tersebut belum final saat ini karena masih baru konsepsi pertama dan masih digodok.
Tujuan Kementerian PKP mendorong rent to own ini adalah untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah, tetapi terkendala Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Tujuan berikutnya adalah membantu masyarakat atau pekerja informal yang memiliki penghasilan tidak tetap agar bisa mendapatkan rumah layak huni dan terjangkau.
Lihat Juga : |
Sebagai informasi, Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (SMF), menginisiasi perluasan skema pembiayaan serta pengembangan ekosistem pasar RTO hunian untuk masyarakat berpendapatan tidak tetap (non-fixed income).
Dengan skema pembiayaan tersebut, masyarakat berpendapatan tidak tetap maupun para pekerja informal tidak perlu menyertakan slip gaji sebagai syarat untuk memiliki hunian.
Selain itu, skema tersebut dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan hunian yang layak dengan cara menyewa unit hunian dengan pembayaran bulanan yang nantinya akan dikonversi menjadi kepemilikan rumah di akhir masa sewa.
Penghuni dapat terus menyewa huniannya tersebut hingga akumulasi biaya sewa mencapai total harga hunian atau menyewa dengan kontrak waktu tertentu dan kemudian melunasi sisa harga hunian yang belum tertutupi dari biaya sewa.
(agt/dhf)