Konsultan properti JLL Indonesia mencatat masih sangat sedikit perumahan di Tanah Air yang mempunyai sertifikat hijau. Jumlahnya hanya 10 saja hingga Semester I-2025.
"Jadi kita lihat memang sebetulnya kalau secara jumlah masih di bawah 10. Jadi kurang lebih ada 8 perumahan yang memiliki sertifikat hijau," ujar Head of Research JLL Indonesia Yunus Karim dalam acara Jakarta Property Market Overview 2Q 2025 di Gedung 2 BEI, Rabu (13/8).
Menurutnya, bahkan dari 8 perumahan tersebut, ada beberapa hanya klasternya saja yang memiliki sertifikat hijau. Tapi memang ada juga pengembang yang memang sejak rencana pembangunan dilakukan mengusung konsep hijau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau perumahan di sini yang saya maksud memang masih juga ada yang berupa hanya klasternya saja, atau bahkan ada yang skala ownership-nya, jadi beragam. Tapi ada pengembang yang memang dari master plan-nya, misalnya dari 50 hektare yang kami bangun sudah dapat sertifikat hijau," jelasnya.
Namun, ia melihat memang ke depannya bakal lebih banyak pengembang yang menyusun konsep hunian hijau dalam perumahan yang dibangun.
"Kita juga akan melihat itu yang sudah valid, jadi mungkin masih ada yang on process juga nih yang dalam proses mendapatkan sertifikat tersebut," terangnya.
Di sisi lain, JLL Indonesia mencatat terjadi perlambatan penjualan rumah tapak di Tanah Air. Penyebab utamanya adalah berakhirnya masa insentif pajak PPN DTP 100 persen pada Juni lalu.
"Perlambatan ini dimungkinkan akibat beberapa faktor seperti berakhirnya insentif pajak 100 persen di Juni dan ketidakpastian ekonomi global yang membuat pasar lebih berhati-hati," tegas Head of Growth and Head of Strategic Consulting Vivin Harsanto.
Kementerian Keuangan memang menggelontorkan insentif PPN untuk pembelian rumah tapak melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025)
Dalam PMK-13/2025 ini, ditetapkan untuk pembelian rumah tapak periode 1 Januari-30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100 persen.
Sedangkan untuk pembelian rumah tapak pada periode mulai 1 Juli-31 Desember 2025 hanya akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50 persen. Insentif ini berlaku untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.
(ldy/agt)