Menaker Bentuk Tim Khusus Bersihkan Korupsi Buntut Kasus Noel Ebenezer
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli langsung membentuk tim khusus untuk membersihkan instansinya dari korupsi setelah mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
Yassierli memanggil seluruh pimpinan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama satu per satu untuk mengevaluasi penataan dan digitalisasi layanan perizinan telah dijalankan.
"Konsolidasi menyeluruh di internal kementerian ini untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan proses reformasi dipercepat, " ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (26/8).
Yassierli menyoroti implementasi penandatanganan pakta integritas di jajaran Kemnaker, termasuk kepada hampir 1.000 Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang telah dilakukan. Ia juga menegaskan kerja sama aktif dengan KPK seiring proses pendalaman data dan fakta oleh lembaga antirasuah tersebut.
Untuk menggali dan mengokohkan komitmen integritas, profesionalitas, dan peningkatan pelayanan, Yassierli juga telah mengumpulkan seluruh koordinator dan sub-koordinator di Direktorat Jenderal Binwasnaker K3.
Ia juga menginstruksikan pembentukan Tim Manajemen Perubahan lintas direktorat, guna mengevaluasi seluruh layanan serta memperkuat sistem pengendalian risiko di lingkungan Kemnaker.
Yassierli juga menyatakan komitmennya untuk melakukan rotasi dan pencopotan terhadap pejabat dan staf yang terindikasi bermasalah, terlibat langsung ataupun tak langsung dengan aktivitas pungli dan pemerasan.
"Agenda reformasi struktural akan terus dilanjutkan dan dikuatkan. Antara lain mencakup penataan ulang layanan dan regulasi, penguatan manajemen risiko, serta percepatan digitalisasi demi mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Noel sebelumnya menjadi tersangka atas dugaan menerima uang dari pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kemenaker.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Noel diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari pemerasan itu.
Ia diduga menerima uang itu pada akhir 2024 lalu, dua bulan seusai ia menjabat Wamenaker. Kasus ini menjadikan Noel menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang terjerat kasus dugaan rasuah.
Usai jumpa pers penetapannya sebagai tersangka, Jumat (22/8), Noel mengungkap harapannya mendapat amnesti dari Prabowo.
Sementara itu, Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan Prabowo tidak akan membela anak buahnya yang terlibat tindak pidana korupsi.
"Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi," kata Hasan melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/8).
(ldy/pta)