Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengantongi Rp40,02 triliun dari pajak digital yang meliputi kripto hingga fintech.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli mengatakan penerimaan itu per 31 Juli 2025. Uang tersebut didapatkan dari empat sektor digital yang dipungut pajak.
"Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP," kata Rosmauli melalui keterangan tertulis, Rabu (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan pajak kripto mencapai Rp1,55 triliun sejak 2022. Pajak fintech alias peer-to-peer lending sebesar Rp3,88 triliun sejak 2022.
Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) mencapai Rp31,06 triliun sejak 2020. Adapun Rp3,53 triliun lainnya pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Rosmauli menyampaikan pajak digital bukanlah pajak baru. Pajak ini adalah hasil penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha.
Menurutnya, tren positif pajak digital akan membawa angin segar bagi penerimaan negara dan keadilan sistem perpajakan.
"Sehingga tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital," ucapnya.
Ia mengatakan pemerintah sudah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE hingga Juli 2025. Ia menyebut ada 3 penunjukan baru, yaitu kepada Scalable Hosting Solutions OU, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited.
Berikut rincian pajak digital senilai Rp40,02 triliun yang telah diterima DJP Kemenkeu:
-2020: Rp731,4 miliar
-2021: Rp3,90 triliun
-2022: Rp5,51 triliun
-2023: Rp6,76 triliun
-2024: Rp8,44 triliun
-2025: Rp5,72 triliun
-2022: Rp246,45 miliar
-2023: Rp220,83 miliar
-2024: Rp620,4 miliar
-2025: Rp462,67 miliar
-PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT): Rp1,09 triliun
-PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN): Rp724,25 miliar
-PPN DN atas setoran masa: Rp2,06 triliun
-PPh: Rp239,21 miliar
-PPN: Rp3,29 triliun
(skt/dhf)