Sementara itu, Peneliti Next Policy Shofie Azzahrah menilai rencana penggunaan KTP bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran subsidi dan mengurangi kebocoran distribusi.
Namun, jika subsidi hanya diberikan kepada warga yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), ada risiko kelas rentan yang tidak tercatat justru terabaikan.
Oleh karena itu, sambungnya, pemerintah perlu membuka mekanisme pengajuan dan verifikasi bagi masyarakat yang layak namun belum masuk DTKS, agar subsidi ini terdistribusi secara adil untuk masyarakat miskin dan rentan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kebijakan pembatasan berbasis KTP ini berpotensi menimbulkan masalah bagi masyarakat miskin yang belum memiliki KTP. Mereka tetap membutuhkan subsidi, tetapi terhambat akses administratif.
Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme alternatif, misalnya menggunakan kartu keluarga atau surat keterangan domisili, sambil membantu mereka agar segera memiliki KTP.
"Dengan demikian, tidak ada kelompok miskin yang terpinggirkan, dan kebijakan ini tetap inklusif serta memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran," katanya.
Di sisi lain ia mengatakan pengaturan distribusi LPG 3 kg melalui pangkalan dan sub pangkalan sangat krusial untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah kebocoran.
Pangkalan berfungsi sebagai titik distribusi resmi yang diawasi langsung oleh Pertamina dan pemerintah daerah, sementara sub pangkalan dapat menjadi perpanjangan tangan di wilayah yang lebih kecil atau terpencil.
Idealnya, sambungnya, setiap penyaluran tercatat dengan sistem berbasis KTP agar volume distribusi sesuai kuota dan mudah diawasi.
"Namun, jika ada masyarakat miskin yang tidak memiliki KTP, pemerintah harus menyiapkan mekanisme alternatif seperti kartu keluarga, surat domisili, atau verifikasi desa agar mereka tetap mendapat akses," katanya.
(agt)