MK Tolak Uji Materi UU Pengelolaan Zakat, Tentukan Arah Revisi
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Gugatan tersebut diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat, dan Arif Rahmadi Haryono dalam Perkara No. 97/PUU-XXII/2024, serta oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch dalam Perkara No. 54/PUU-XXIII/2025.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, ketentuan dalam UU 23/2011 tetap berlaku.
MK menegaskan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bukan lembaga superbody sebagaimana dipersoalkan dalam gugatan, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta pemerintah.
Di samping itu, MK juga memerintahkan DPR bersama pemerintah untuk melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dalam dua tahun ke depan. Revisi ini dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola zakat di Indonesia agar lebih adaptif, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menyampaikan apresiasi atas keputusan MK yang menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai dasar hukum pengelolaan zakat di Indonesia.
"Baznas menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/8).
Pada putusan tersebut, MK juga menekankan pentingnya penguatan unified system atau sistem zakat terintegrasi secara nasional. Sistem ini diharapkan mampu menjamin koordinasi yang efektif antar-lembaga di tingkat pusat maupun daerah, serta memastikan pengelolaan zakat berjalan transparan, efisien, dan sesuai prinsip syariah.
MK turut mendorong penerapan prinsip good amil governance sebagai pedoman bagi seluruh lembaga pengelola zakat agar tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Baznas menilai arahan MK ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Baznas, LAZ, dan seluruh pemangku kepentingan.
"Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang, dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui zakat," pungkas Noor.
Dengan adanya putusan ini, Baznas pun mengajak masyarakat, baik muzaki, mustahik, maupun lembaga pengelola zakat, untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik dan memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat serta pengentasan kemiskinan.
(rir)