Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menggodok dua aturan baru yang difokuskan pada pencegahan konflik kepentingan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan internalnya'
Kedua rancangan peraturan itu dibahas dalam forum yang digelar Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN di Jakarta, Rabu (3/9).
Pembahasan tersebut masuk dalam program prioritas BGN untuk memperkuat sistem dan tata kelola organisasi. Selain itu, agenda ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola instansi yang transparan dan akuntabel, serta mendorong budaya kerja yang berintegritas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati menyampaikan forum ini menjadi tahapan penting sebelum rancangan aturan masuk ke proses harmonisasi.
"Pada hari ini kita menyelenggarakan rapat sebagai forum untuk mendiskusikan pokok-pokok pengaturan, menginventarisasi isu-isu yang masih memerlukan peyempurnaan, serta menghimpun masukan dari unit kerja terkait," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (3/9).
"Hasil rapat ini nantinya akan menjadi bahan penting dalam proses pra-harmonisasi dan penyempurnaan naskah sebelum diajukan ke tahap harmonisasi sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Dia menyampaikan peraturan tersebut dirancang untuk menciptakan mekanisme yang jelas dalam mengidentifikasi, mencegah, serta menangani potensi konflik kepentingan. Aturan itu juga ditujukan agar pengendalian gratifikasi dapat berjalan efektif.
Forum pembahasan ini memuat sejumlah agenda utama, antara lain menyampaikan pokok-pokok peraturan yang telah disusun oleh tim perancang serta menginventarisasi isu-isu substantif yang masih memerlukan penajaman.
Forum ini juga menjadi wadah untuk menerima masukan dari unit kerja terkait, baik dari aspek hukum, teknis maupun implementasi di lapangan, sekaligus menyamakan persepsi agar rancangan peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan normatif, tetapi juga aplikatif dan selaras dengan kebutuhan organisasi.
Sejumlah pihak hadir dalam forum ini antara lain Sekretaris Inspektorat Utama BGN Gustanty Dian Fitrilia, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi KemenPANRB Agus Uji Hantara, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo Widiarto, hingga Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkumham Waliyadin.
(del/agt)