Pajak warisan menjadi sorotan publik setelah mantan personel Trio Kwek Kwek Leony Vitria Hartanti mengeluhkannya di media sosial.
Leony curhat ia terkena pajak puluhan juta rupiah saat hendak mengurus balik nama rumah warisan ayahnya. Ia berkata mendiang ayahnya tak memberi surat waris atas rumah itu.
"Jadi, kalau misalnya gue mau ganti nama rumah yang atas nama bokap gue terus ganti nama gue, gue tuh kena pajak waris yang harus gue bayar lagi itu 2,5 persen dari nilai rumahnya," kata Leony melalui akun Instagram @leonyvh, Senin (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Which is gue harus ngeluarin duit puluhan juta lagi cuman buat balik nama doang," imbuhnya.
Sebenarnya, bagaimana aturan pajak warisan?
Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tanah dan/atau bangunan warisan bukan objek pajak.
Meski demikian, tanah dan bangunan warisan harus memenuhi sejumlah syarat agar tidak kena pajak penghasilan (PPh). Pertama, aset itu harus sudah dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan pewaris.
Pewaris juga harus melunasi semua pajak terutang atas aset tersebut. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-8/PJ/2023 juga menyebut ahli waris harus memiliki surat keterangan bebas pajak penghasilan (PPh).
Jika syarat-syarat itu tak dipenuhi, maka tanah dan bangunan warisan tetap menjadi objek pajak. Maka, ahli waris tetap dikenakan PPh 2,5 persen dari nilai tanah atau bangunan yang diwariskan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rosmauli menjelaskan ada dua kategori subjek pajak.
Pertama, subjek pajak warisan belum terbagi. Kewajiban perpajakan bagi subjek ini hanya muncul dalam hal atas warisan yang belum terbagi tersebut menghasilkan penghasilan kena pajak.
Ia mencontohkan rumah warisan yang disewakan. Karena menghasilkan penghasilan dari uang sewa, maka pewaris ataupun ahli waris wajib membayarnya terlebih dulu.
"Apabila rumah tersebut telah dibagikan dan menjadi milik ahli waris, rumah atas warisan tersebut dikenakan pajak penghasilan yang berupa PPh Final dan akan terutang pada saat ahli waris akan melakukan balik nama sertifikat atas tanah dan/ atau bangunan atas warisan tersebut," kata Rosmauli kepada CNNIndonesia.com, Kamis (11/9).
Kategori kedua warisan yang sudah terbagi. Menurut Rosmauli, kategori ini sebenarnya terkena pajak hingga 2,5 persen dari nilai rumah dan/atau bangunan.
Meski demikian, rumah dan/atau bangunan warisan bisa bebas dari PPh.
"Rumah atau tanah warisan dapat diberikan pembebasan PPh Final tersebut apabila ahli waris memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan atas waris sesuai pasal 3 ayat (1) huruf d PER-8/PJ/2023," kata Rosmauli.
(dhf/pta)