Pemerintah Siapkan Plafon KUR Perumahan Rp130 T Tahun Ini
Pemerintah menyiapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dengan plafon Rp130 triliun yang siap disalurkan tahun ini.
Dana jumbo ini bersumber dari perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sementara beban subsidi bunga akan ditanggung oleh APBN.
Skema yang dituangkan dalam Permenko Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kredit Program Perumahan ini memungkinkan pengembang, penyedia jasa konstruksi, pedagang bahan bangunan, hingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mengakses pembiayaan dengan bunga rendah dan tenor fleksibel.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan alokasi dana terdiri dari Rp117 triliun untuk sisi supply atau pengembang dan Rp13 triliun untuk sisi demand atau masyarakat.
"Jadi, Rp117 untuk supply side-nya, untuk Rp13 (triliun) adalah untuk demand-nya, untuk masyarakatnya. Total Rp130 triliun," kata Ferry dalam acara Pertemuan dan Simposium Gotong Royong Perumahan Warisan Bangsa di Balai Sarbini, Jakarta Selatan, Selasa (16/9).
Untuk sisi supply, plafon kredit ditetapkan antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar per sekali pencairan. Total akumulasi pencairan yang diperkenankan mencapai Rp20 miliar, dengan batas maksimal empat kali akad kredit. Subsidi bunga yang ditanggung pemerintah sebesar 5 persen per tahun.
Kredit ini dapat digunakan sebagai modal kerja (KMK) dengan tenor empat tahun, atau kredit investasi (KI) dengan tenor lima tahun. Pemerintah juga memberikan opsi restrukturisasi, dengan perpanjangan hingga lima tahun untuk modal kerja dan tujuh tahun untuk investasi.
Ferry menambahkan mekanisme pencairan bisa dilakukan secara sekaligus maupun bertahap sesuai kebutuhan.
Penerima KUR pada sisi supply mencakup pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, dan pedagang bahan bangunan. Peruntukannya meliputi pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, serta pengadaan barang dan jasa terkait.
Agunan utama berupa objek yang dibiayai, sementara agunan tambahan menyesuaikan hasil penilaian bank penyalur.
Pada sisi demand, plafon kredit ditawarkan mulai dari Rp10 juta hingga Rp500 juta. Subsidi bunga yang diterima konsumen mencapai 6 persen per tahun, dengan tenor maksimal lima tahun.
Skema ini ditujukan untuk UMKM yang membutuhkan pembiayaan pembelian, pembangunan, maupun renovasi rumah yang mendukung kegiatan usaha.
Ferry mengatakan mekanisme pencairan KUR demand dilakukan sekali akad, dengan total akumulasi maksimal Rp500 juta.
"Harapannya ini bisa membantu rekan-rekan developer untuk membangun rumah dan masyarakat yang ingin memiliki atau memperbaiki rumah," ujarnya.
Pemerintah meminta kementerian dan pemerintah daerah mengunggah data calon debitur ke dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) untuk mempercepat penyaluran. Bank penyalur diharapkan menjaga kualitas kredit sekaligus menyalurkan pembiayaan sesuai ketentuan komite kebijakan.
Selain itu, sosialisasi program KUR Perumahan juga akan digencarkan bersama asosiasi dan pelaku usaha, termasuk Kadin Indonesia.
Pemerintah berharap skema ini bisa menciptakan efek ganda berupa peningkatan serapan tenaga kerja dan pembukaan lapangan kerja baru di sektor konstruksi dan perumahan. Dengan skema yang lebih fleksibel ini, KUR Perumahan diharapkan mampu mendukung target pembangunan 3 juta rumah sekaligus mendorong aktivitas usaha kecil dan menengah.
(del/agt)