Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) disebut akan direvisi, di mana Bank Indonesia (BI) dibebankan tugas baru.
Mengutip detikcom, tugas BI nantinya bukan cuma menjaga stabilitas rupiah. Bank sentral akan diminta aktif mendorong penciptaan lapangan kerja di tanah air.
"Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan BI yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja," bunyi penggalan draf revisi pasal 7 RUU PPSK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BI akan diminta melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan untuk mencapai tujuan tersebut. Langkah itu diharapkan bisa menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Pada penjelasan draf revisi tersebut, tugas BI lebih ditekankan pada pencapaian stabilitas dengan tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Stabilitas yang dimaksud mencakup stabilitas nilai rupiah, stabilitas sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.
Adapun pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan adalah perekonomian yang stabil, tumbuh, dan mampu menciptakan lapangan kerja sesuai dengan kapasitasnya dan inklusif sehingga berdaya tahan terhadap gejolak, baik yang bersumber dari global maupun dalam negeri.
Pencapaian pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan memerlukan peran dan sinergi antara kebijakan fiskal dan sektor riil pemerintah dengan kebijakan BI.
Berdasarkan UU PPSK saat ini, penjelasan tentang Bank Indonesia ada di Bagian Kelima.
"Tujuan BI adalah mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," bunyi pasal 7 draf RUU PPSK.
(skt/dhf)