Bos BGN Punya 3 Wakil, Ada yang Khusus Urus Kasus Keracunan

CNN Indonesia
Kamis, 18 Sep 2025 18:28 WIB
Keoala BGN Dadan Hindayana menjelaskan pembagian tugas tiga orang wakilnya, termasuk Nanik S. Deyang yang ditugaskan menangani kasus keracunan. (CNN Indonesia/Loamy Noprizal).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan pembagian tugas tiga wakil kepala (waka) BGN, yang dua di antaranya baru dilantik Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97/P Tahun 2025.

Menurutnya, masing-masing wakil kepala akan fokus pada bidang berbeda sesuai dengan latar belakang dan keahliannya.

"Waka BGN ada tiga. Satu, Mayjen Lodewyk Pusung, Nanik Sudaryati Deyang, dan Brigjen Pol. Sony Sonjaya. Ini masing-masing nanti akan punya tugas khusus," ujar Dadan di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (18/9).

"Contoh ya, Ibu Nanik S. Deyang itu kan memang keahliannya di bidang komunikasi. Jadi dia akan fokus di komunikasi publik dan investigasi. Jadi kalau ada misalnya keracunan dia akan turun ke lokasi itu dan dia akan cari penyebabnya apa. Apakah itu memang kelalaian dari petugas atau ada hal lain," tambahnya.

Selain Nanik, Brigjen Pol Sony Sonjaya akan bertugas mengelola aspek operasional. Dadan menyebut pengalaman Sony dalam percepatan program membuatnya dipercaya untuk memegang peran tersebut.

Dadan menambahkan pembagian tugas tersebut dilakukan karena organisasi BGN terus berkembang seiring dengan meningkatnya kebutuhan program. Besarnya anggaran yang dikelola juga membuat struktur organisasi perlu diperkuat.

"Anda harus tahu bahwa anggarannya anggaran terbesar. Jadi wajar kalau kebutuhan organisasinya meningkat dan harus ada orang yang lebih fokus pada hal-hal itu," jelasnya.

Untuk 2026, Dadan mengungkapkan anggaran BGN mencapai Rp268 triliun, ditambah Rp67 triliun yang disiapkan sebagai dana cadangan.

"Totalnya kan Rp335 triliun. Itu 96 persen untuk program pengendungan gizi nasional, 4 persen untuk hubungan manajemen," tutur Dadan.

Berdasarkan ketentuan di laman resmi BGN, wakil kepala memiliki tugas membantu kepala dalam melaksanakan tugas memimpin lembaga tersebut. Rincian teknis mengenai pembagian tugas ditetapkan langsung oleh kepala BGN.

(del/dhf)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK