KAI Wanti-wanti Warga Lempari Kereta Melintas Bisa Dipenjara

CNN Indonesia
Sabtu, 20 Sep 2025 23:45 WIB
Melempari kereta bisa dikategorikan tindakan pidana dengan hukuman hukuman penjara 3 sampai 15 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Melempari kereta bisa dikategorikan tindakan pidana dengan hukuman hukuman penjara 3 sampai 15 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat diingatkan soal perbuatan melempari kereta dengan benda, termasuk batu, merupakan tindakan pidana yang bisa diberi hukuman penjara 3 sampai 15 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko pada Sabtu, (20/9) menjelaskan sanksi bagi perbuatan itu sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180.

"Bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian," ujar dia, di Jakarta, diberitakan Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain melempari kereta, dia juga bilang melakukan kegiatan di jalur kereta api selain buat kepentingan kereta juga dilarang.

Soal ini tertera di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 181 Ayat (1). Isinya menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalisme terhadap sarana maupun prasarana perkeretaapian. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara operator, pemerintah, dan masyarakat," ucap Ixfan.

Aksi pelemparan kereta baru saja terjadi pada Sabtu pukul 16.23 WIB terhadap Kereta Api (KA) 283 Serayu relasi Karawang - Pasar Senen. Kereta ini dilempari seseorang di lintas Emplasemen Stasiun Karawang pada petak jalan Stasiun Klari - Stasiun Karawang.

Kaca pada rangkaian kereta dua, tiga dan lima kereta itu pecah. Petugas lalu menutup kaca yang rusak untuk keselamatan dan kenyamana perjalanan.

KAI menyesali peristiwa ini sebab dikatakan berbahaya dan bisa membahayakan keselamatan penumpang. Petugas pengamanan Stasiun Karawang juga melakukan penyisiran di lokasi kejadian untuk mencari dan menindak pelaku sesegera mungkin.

"Petugas PAM juga melakukan sosialisasi kepada warga yang berada di sekitar jalur KA sebagai antisipasi hal-hal serupa," kata Ixfan.

(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER