Anggito Abimanyu akan mundur dari kursi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) usai terpilih sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030.
Ia menegaskan tidak akan rangkap jabatan.
"Intinya tidak boleh rangka jabatan, jadi otomatis saya akan mengembalikan mandat jabatan wakil menteri kepada presiden," katanya usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Anggito belum tahu kapan akan mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Prabowo. Menurutnya, ia otomatis sudah tidak lagi menjadi wamenkeu usai menjadi bos LPS.
"Secara otomatis karena tidak boleh rangkap jabatan. Karena posisi strategis dan posisi pejabat negara, itu tidak boleh ada rangkap jabatan," kata Anggito.
"Itu saya sadari sejak awal, saya sudah menandatangani semacam pakta bahwa apabila kalau nanti terpilih menjadi ketua atau dewan komisioner LPS, otomatis langsung tidak lagi menduduki posisi wakil menteri," kata Anggito.
Anggito pun menambahkan bahwa ia masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait penetapannya sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS.
"Saya belum mendapatkan Keputusan Presiden ya. Sekarang posisinya dari DPR akan menyerahkan kepada presiden, ditetapkan dalam Keputusan Presiden. Tapi kan masih belum Keppres, jadi saya masih libur dulu ya," ujar Anggito.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Anggito Abimanyu menjadi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030.
Persetujuan itu diberikan usai Komisi XI melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
"Apakah laporan Komisi XI DPR atas hasil uji kelayakan fit and proper test calon anggota dewan komisioner Lembaga Penjamin LPS dapat disetujui? Setuju," kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (23/9).
"Semoga saudara-saudara dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, profesional, dan amanah," sambungnya.
(fby/sfr)