Penjelasan LPPOM Terkait Kata 'Spirit' di Produk Saus Halal Korea

LPPOM | CNN Indonesia
Kamis, 25 Sep 2025 10:10 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/Metamorworks).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama LPPOM LPH, Muti Arintawati memberi tanggapan terkait penggunaan kaya 'spirit' salah satu produk saus asal Korea yang telah bersertifikat halal. Hal ini memicu perbincangan di kalangan konsumen.

Menurutnya, istilah 'spirit' dalam konteks produk makanan dan minuman tidak serta-merta berarti minuman keras. Kata itu merupakan terjemahan dari istilah Korea 'jujeong', yang secara teknis merujuk pada etanol untuk pangan, bukan untuk minuman keras.

"Istilah 'spirit' dalam konteks ini tidak bisa langsung diartikan sebagai minuman keras. Karena setelah kami telusuri, secara teknis istilah tersebut dipilih sebagai terjemahan dari kata 'jujeong'yang maksudnya adalah etanol untuk pangan," ujar Muti dikutip dari website resmi LPPOM.

Muti melanjutkan, selama etanol tersebut tidak berasal darikhamardan dalam proses pengolahannya tidak mengandung bahan haram, maka penggunaannya diperbolehkan sesuai Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018. Artinya, produk tersebut tetap halal karena proses dan bahan bakunya memenuhi ketentuan.

Menurutnya, fenomena kata 'spirit' pada produk halal menunjukkan pentingnya memahami konteks bahasa dan regulasi. Perbedaan budaya dan penerjemahan sering kali menimbulkan salah persepsi, terutama bagi konsumen yang tidak terbiasa dengan istilah teknis.

"Dalam hal ini, yang terpenting adalah memastikan bahan dan proses produksi sesuai dengan standar halal," ujarnya.

Dia menjelaskan, etanol yang digunakan dalam produk pangan, selama bukan berasal dari minuman keras dan tidak berbahaya, dinyatakan halal dan aman untuk dikonsumsi. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya dari istilah yang digunakan, tetapi juga melihat kejelasan proses pemeriksaan halal dan informasi resmi yang diberikan.

Secara umum, istilah 'spirit' yang dikenal masyarakat identik dengan minuman keras atau alkohol hasil distilasi. Dalam berbagai bahasa dan budaya, kata ini sering digunakan untuk menyebut minuman beralkohol berkadar tinggi, sepertiwhisky, rum, vodka,gin, ataubrandy, yang dalam bahasa Inggris dikenal sebagai 'spirits'.

Karena asosiasinya yang kuat dengan minuman keras, istilah ini menimbulkan kesan negatif ketika muncul pada produk makanan yang diklaim halal," tulis LPPOM dalam websitenya.

Kata 'spirit' sendiri berasal dari kata Latin 'spiritus' yang berarti napas atau esensi, yang kemudian digunakan untuk merujuk pada cairan hasil destilasi karena dianggap sebagai 'esensi' dari bahan fermentasi.

"Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, mengapa kata "spirit" bisa muncul pada produk yang sudah dijamin kehalalannya? Apakah kandungan di dalamnya aman dan sesuai syariat?".

LPPOM menyebut, kebingungan ini berawal dari proses penerjemahan istilah asli dalam bahasa Korea. Pada kemasan produk tersebut tercantum kata "주정 (jujeong)", yang berasal dari dua unsur: "주" yang berarti alkohol, dan "정" yang berarti esens atau murni.

Jika diterjemahkan secara teknis, "주정" merujuk pada pelarut etanol yang digunakan untuk pengolahan pangan, bukan minuman keras.

Dalam konteks industri pangan Korea, penggunaan istilah 'spirit' dinilai lebih lazim daripada kata 'ethanol'. Ini karena "ethanol" lebih sering digunakan untuk bahan kimia industri, sementara dalam makanan, kata 'spirit' dipilih agar lebih familiar di kalangan konsumen.

Sebaliknya, istilah untuk minuman beralkohol seperti soju dalam bahasa Korea ditulis berbeda, yaitu "소주 등 음료", yang secara khusus merujuk pada minuman keras.

Dengan demikian, kata 'spirit' yang tertera pada kemasan tidak mengacu pada minuman keras, melainkan pelarut etanol yang digunakan untuk keperluan pengolahan pangan. Namun, apakah etanol seperti ini diperbolehkan dalam produk halal?

LPPOM juga menjelaskan, berdasarkan FatwaMajelis Ulama Indonesia (MUI)Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol atau Etanol, penggunaan etanol diperbolehkan selama memenuhi dua syarat utama, yakni tidak berasal dari bahan haram atau minuman keras (khamar), serta secara medis tidak membahayakan.

Dalam kasus produk saus asal Korea ini, etanol yang digunakan tidak berasal dari minuman keras. Dengan demikian, penggunaan etanol dalam produk tersebut dinilai sesuai dengan ketentuan halal yang berlaku.

(ory/ory)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Pro Kontra Fatwa Haram Sound Horeg

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK