Taspen Respons Kritik OJK Soal Tata Kelola Investasi Buruk
PT Taspen (Persero) menanggapi kritik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut tata kelola investasi perusahaan buruk.
Komisaris Utama Taspen Fary Djemy Francis memandang pernyataan OJK tersebut sebagai momentum untuk memperkuat sistem dan struktur pengelolaan perusahaan.
"Taspen terbuka terhadap setiap saran dan pengawasan yang konstruktif dari OJK. Kami berkomitmen penuh untuk melakukan pembenahan internal, termasuk peningkatan tata kelola investasi agar sejalan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepentingan peserta," tegas Fary lewat keterangan tertulis, Kamis (25/9).
Sebagai tindak lanjut, sambungnya, Taspen menyiapkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya, melakukan review menyeluruh terhadap portofolio investasi agar sesuai dengan profil risiko dan regulasi, menyusun ulang kebijakan pengelolaan berbasis good corporate covernance (GCG), serta memperkuat fungsi pengawasan dan manajemen risiko secara independen.
Selain itu, perusahaan akan memperluas keterbukaan informasi publik melalui publikasi kinerja investasi secara periodik, sekaligus menjalin komunikasi intensif dengan OJK, Kementerian BUMN, dan Komisi XI DPR.
Ia menegaskan seluruh upaya perbaikan dilakukan dengan tetap menjaga misi utama perusahaan sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.
"Dana yang dikelola akan kami pastikan tetap aman, bertumbuh, dan dapat digunakan secara optimal untuk kesejahteraan peserta," ungkap Fary.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan tata kelola yang buruk terjadi di Taspen dan PT Asabri (Persero). Akibatnya, return investasi tidak maksimal dan disalahgunakan oleh pihak tertentu.
"Kita mencermati kasus-kasus yang terjadi di Taspen dan Asabri adalah karena tata kelola investasinya sangat buruk sehingga disalahgunakan oleh pihak tertentu dan return investasinya kurang maksimal," kata Ogi dalam Rapat Panja Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9).
Selain itu, Ogi menilai terjadi pergeseran fokus Taspen dan Asabri sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dua perusahaan itu tak lagi fokus dengan misi layanan publik asuransi sosial dan tujuan korporasi.
Karena itu, OJK merekomendasikan revisi RUU P2SK memuat pengawasan menyeluruh atas penyelenggaraan asuransi sosial.
"Termasuk memberikan kewenangan kepada OJK untuk pengawasan terhadap PT Taspen yang selama ini secara hukum belum diberikan," kata Ogi.
(fby/agt)