Adrian Gunadi Ditangkap di Qatar, Ini Kronologinya
Interpol RI membeberkan proses panjang pemulangan mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi dari Qatar ke Indonesia.
Adrian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sebetulnya ini sudah kolaborasi antara kami NCB Doha dan NCB Jakarta, dimulai dari Interpol General Assembly, sidang umum Interpol di Glasgow. Sewaktu kami pulang, kami mendapatkan berita dari OJK bahwa ada pelaku yang menggelapkan uang nasabah tanpa izin, dan alhamdulillah satu sudah kami pulangkan tahun lalu, November 2024," ujar Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Untung Widyatmoko di Kantor Angkasa Pura II, Banten, Jumat (26/9).
Menurut Untung, keberadaan Adrian di Qatar sebenarnya sudah terendus sejak 2023 melalui komunikasi yang dilakukan aparat. Namun saat itu, Adrian masih bolak-balik ke luar negeri.
Ia baru benar-benar melarikan diri pada Februari 2024, bersamaan dengan penetapannya sebagai buronan OJK.
"Ia resmi kabur pada 14 Februari 2024, tepat di hari penetapan status buron," kata Untung.
Adrian diketahui memiliki izin tinggal permanen di Doha, sehingga jalur diplomatik atau ekstradisi resmi yang ditempuh pihak Qatar bisa memakan waktu hingga delapan tahun.
Lihat Juga : |
Untuk mempercepat proses, tim Interpol Indonesia menggunakan mekanisme police-to-police cooperation, atau kerja sama langsung antar kepolisian, yang memungkinkan pemulangan tersangka dalam waktu lebih singkat.
"Kalau menggunakan police-to-police cooperation, insya Allah bisa di-shortcut. Dukungan Kementerian Dalam Negeri Qatar dan kepolisian setempat sangat membantu tim kami," tambah Untung.
Kolaborasi ini dijalin sejak awal hingga pertemuan terakhir di Interpol Asian Regional Conference, termasuk menagih komitmen dari Head of NCB Doha.
Adrian akhirnya berhasil dipulangkan pada Rabu (24/9) lalu dan kini berstatus tahanan OJK yang dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Proses koordinasi melibatkan Kementerian Luar Negeri, KBRI di Qatar, serta berbagai pihak terkait di Indonesia dan Qatar untuk memastikan pemulangan berjalan lancar meski menghadapi tantangan hukum di negara tujuan.
OJK bersama Kejaksaan Agung dan Polri menetapkan Adrian sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 46 juncto Pasal 16 Ayat 1 Bab 4 Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 Ayat 1 juncto Pasal 237 Huruf A UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana bagi Adrian diperkirakan lima hingga 10 tahun penjara.
Adrian diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024 menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle yang mengatasnamakan Investree.
Dana yang dihimpun sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Selama penyidikan, Adrian diketahui tidak kooperatif dan sempat menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy.
OJK telah mencabut izin usaha Investree sejak 21 Oktober 2024, memblokir rekening perusahaan, dan menelusuri aset milik Adrian.
Red notice Interpol untuk Adrian diajukan sejak 7 Februari 2025 dengan nomor Interpol Red Notice-Control No.: A-1909/2-2025. Lembaga ini juga terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tambahan dari korban.
(del/sfr)