Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkap nasib karyawan Kementerian BUMN yang saat ini statusnya diturunkan menjadi Badan.
Perubahan status kementerian diubah menjadi badan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Menurut Rini, status BUMN yang menjadi Badan Pengatur masih masuk dalam instansi pemerintah, sehingga seluruh pegawainya saat ini akan tetap ikut diboyong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini," ujar Rini ditemui di DPR RI, Jumat (26/9).
Rini memastikan status para pegawai Kementerian BUMN saat ini akan tetap sebagai ASN meski status instansinya diturunkan. Pasalnya, badan pengatur akan tetap menjadi lembaga negara.
"Bisa (tetap ASN), karena dia kan badan pemerintah dia, jadi lembaga pemerintah dia," jelasnya.
Sementara, terkait dengan apakah ada pemindahan pegawai BUMN ke BPI Danantara, Rini menyebutkan belum ada pembahasan.
"Nanti kita belum bahas itu, tapi yang pasti dari Kementerian BUMN itu akan dipindahkan ke badan yang baru ini," tegasnya.
Lihat Juga : |
Komisi VI DPR RI menyetujui laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi terkait dengan revisi UU BUMN. Setidaknya ada 11 poin krusial yang diubah, berikut rinciannya:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP-BUMN.
2. Penambah kewenangan peran BP-BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
3. Pengaturan dividen saham seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP-BUMN atas persetujuan Presiden.
4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128-PUU-XXIII-2025.
5. Menghapus ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi, Komisaris dan jabatan Manajerial di BUMN.
7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
8. Pengaturan pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
10. Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan serta pengaturan substansial lainnya.
(ldy/sfr)