Selain Adrian Gunadi, Polri Masih Buru Bos Kresna Grup-Wanaartha Life
Polri masih memburu sejumlah buronan kasus keuangan besar di Indonesia setelah berhasil memulangkan mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi dari Qatar.
Salah satunya, Michael Steven, petinggi Kresna Group sekaligus tersangka dalam kasus Kresna Life dan Kresna Asset Management.
"Michael Steven sudah kita petakan dan red notice-nya baru turun kemarin tanggal 19 September 2025," ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Untung Widyatmoko di Kantor Angkasa Pura II, Banten, Jakarta (26/9).
Meski enggan merinci lokasi keberadaan Michael Steven, Untung menegaskan pihaknya telah memetakan posisi buronan tersebut.
"Ya, pokoknya kami sudah memetakan. Kalau saya sebut sekarang, nanti dia tuh, 'Interpol kabur lah kabur'," katanya.
Selain Michael Steven, buronan lain yang juga masih diburu adalah Evelina Fadil Pietruschka, pemegang saham pengendali Wanaartha Life.
Untung mengungkapkan anak Evelina, Rezanantha Pietruschka, sebelumnya sudah ditangkap di California, Amerika Serikat (AS).
"Pietruschka juga tempo hari Reza, putranya, sudah ketangkap di California. Tapi karena dia ada bail (pembebasan bersyarat), namanya pelaku-pelaku tindak pidana ekonomi itu tidak ada yang miskin. Semua kaya, semua bisa menyewa lawyer. Dan di situlah mereka selalu bail, selalu challenge ke kita, supaya Interpol red notice-nya gugur, dicabut dengan alasan ini perdata, bukan pidana, dan lain sebagainya," tutur Untung.
Ia menambahkan Polri terus menjalin komunikasi dengan otoritas di AS untuk membawa pulang Evelina Pietruschka.
"Ya pastilah, kami juga buka komunikasi dengan rekan-rekan di Amerika, mulai dari Homeland Security, ICE, kemudian FBI sendiri. Jangan kira kami hanya diam saja, tidak. Kami terus bekerja," tegasnya.
Kasus-kasus keuangan yang menyeret nama Michael Steven dan Evelina Pietruschka berkaitan dengan Kresna Life dan Wanaartha Life yang izinnya telah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski begitu, langkah OJK sempat mendapat perlawanan hukum.
Pada Februari 2024, PTUN Jakarta membatalkan keputusan pencabutan izin usaha Kresna Life dan sejumlah sanksi administratif terhadap Kresna Asset Management serta Michael Steven. Menanggapi hal ini, OJK menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.
"Selama pengawasan terhadap Kresna Life, OJK melihat tidak ada itikad baik dari perusahaan, termasuk hingga proses likuidasi. Sanksi dijatuhkan bertahap sesuai pelanggaran yang terjadi dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, kala itu.
Adapun pada kasus Wanaartha Life, OJK menegaskan para pemegang saham pengendali termasuk Evelina Pietruschka dan keluarganya wajib kembali ke Indonesia untuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis usai perusahaan dibubarkan.
Sementara itu, Adrian Gunadi, buronan yang baru dipulangkan dari Qatar, ditetapkan tersangka atas dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK melalui skema perusahaan terafiliasi dengan Investree.
Adrian kini berstatus tahanan OJK dan dititipkan di rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum.
(del/sfr)