Alasan Purbaya Tunda Pajak Pedagang Online yang Dipungut Sri Mulyani

CNN Indonesia
Minggu, 28 Sep 2025 16:00 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menunda pungutan pajak pedagang online di Tokopedia Cs yang seharusnya berlaku mulai 14 Juli 2025.
Alasan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tunda pajak pedagang online. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menunda pungutan pajak pedagang online di Tokopedia Cs yang seharusnya berlaku mulai 14 Juli 2025.

Alasannya, perekonomian Indonesia diklaim belum pulih sepenuhnya. Purbaya juga melihat ada gejolak penolakan terhadap aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9), dikutip dari CNBC Indonesia.

Sang Bendahara Negara juga ingin lebih dulu melihat dampak dari kebijakannya yang memindahkan saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun. Uang negara sebanyak itu selama ini mengendap di Bank Indonesia (BI), lalu dipindahkan ke perbankan.

Purbaya menegaskan kebijakan tersebut diharapkan bisa mendorong perekonomian tanah air. Salah satu indikator keberhasilannya adalah peningkatan kredit di bank.

"Paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti (pajak pedagang online)," tegasnya.

Penundaan pajak pedagang online itu bukan karena sistem pemungutan yang belum siap. Purbaya menekankan Kemenkeu sudah siap menarik PPh Pasal 22 tersebut, tapi memilih menundanya.

Anak buah Presiden Prabowo Subianto itu menegaskan penundaan ini akan berakhir ketika daya beli masyarakat Indonesia sudah membaik.

"Jadi kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian," tandasnya.

Menteri keuangan sebelum Purbaya, yakni Sri Mulyani, merupakan pembuat aturan pungutan pajak bagi pedagang di toko online. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Penghasilan yang kena pajak diatur dalam Pasal 6 Ayat (6), yakni ketika pedagang online memperoleh peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun. Pedagang diharuskan bersurat kepada marketplace tempatnya berjualan untuk menyampaikan bukti peredaran bruto tersebut.

"Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring," jelas Sri Mulyani kala itu dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK III 2025 di Kantor LPS, Jakarta Selatan, Senin (28/7).

"Tanpa, saya ulangi lagi, tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi, ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru," imbuhnya.

(skt/bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER