4 Bank RI Bangkrut Sepanjang 2025, Berikut Daftarnya
Empat bank di Indonesia telah dinyatakan bangkrut dan izinnya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga September 2025.
Kasus terbaru adalah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda. OJK mencabut izin bank ini per 9 September 2025.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Gayo Perseroda yang beralamat di Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, terhitung sejak tanggal 9 September 2025," kata OJK dalam keterangan si situs resmi, Rabu (10/9).
OJK memerintahkan penutupan seluruh kantor PT BPR Syariah Gayo Perseroda untuk umum. Bank itu juga diperintahkan menghentikan segala kegiatan usaha.
Penyelesaian hak dan kewajiban bank tersebut dilakukan tim likuidasi. Pengurus dan/atau pemegang saham dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Syariah Gayo Perseroda kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.
Sebelum PT BPR Syariah Gayo Perseroda, ada tiga bank lainnya yang bangkrut tahun ini. OJK mencabut izin usaha BPRS Gebu Prima pada 17 April 2025.
Pada 24 Juli 2025, BPR Dwicahaya Nusaperkasa juga dicabut izinnya. Hal serupa juga dilakukan OJK terhadap BPR Disky Surya Jaya pada 19 Agustus 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan penutupan sejumlah bank bukan tanda guncangan terhadap sektor keuangan.
Ia berkata penutupan justru bentuk tindakan memastikan deposan masyarakat aman, dan masalah dapat diselesaikan dengan cepat.
Ia berkata masih banyak BPR/BPRS maupun bank umum lainnya yang tetap beroperasi secara sehat. Oleh karena itu, nasabah tidak perlu ragu untuk menyimpan dananya di sektor perbankan.
"Penutupan BPR bisa menjadi indikasi baik saya kira, bagaimana bekerjanya sistem di Indonesia," kata Dian.
Berikut daftar bank yang bangkrut di tahun 2025:
1. PT BPR Syariah Gayo Perseroda
2. PT BPR Syariah Gayo Perseroda
3. BPRS Gebu Prima
4. BPR Dwicahaya Nusaperkasa