Serikat Buruh Usul Pencairan JHT Tak Dipotong Pajak
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mengusulkan agar pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi dikenakan pajak.
Organisasi buruh itu menilai pemotongan pajak justru mengurangi hak pekerja yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi, terutama korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Presiden Aspirasi Mirah Sumirat mengatakan dana JHT merupakan hak pekerja karena berasal dari iuran yang dipotong dari upah selama masa bekerja, bukan bantuan yang diberikan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak," kata Mirah dalam keterangan resmi, Kamis (25/6).
Mirah menilai pekerja selama ini telah memenuhi kewajiban perpajakan saat masih aktif bekerja melalui pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 setiap bulan. Selain itu, pekerja juga tetap membayar berbagai pajak secara tidak langsung melalui aktivitas konsumsi sehari-hari.
Karena itu, menurutnya, adanya pungutan pajak saat dana JHT dicairkan dinilai menambah beban bagi pekerja, yang umumnya membutuhkan dana tersebut untuk bertahan setelah kehilangan pekerjaan.
Ia menyebut saat ini kondisi pekerja di berbagai sektor juga masih dibayangi ancaman PHK di tengah tingginya harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, transportasi, hingga kesehatan.
Dalam situasi tersebut, dana JHT kerap menjadi sumber pembiayaan utama bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, membayar biaya sekolah anak, kontrakan rumah, modal usaha kecil, hingga biaya pengobatan keluarga.
Atas dasar itu, Mirah mendesak pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan pajak atas pencairan JHT.
Aspirasi juga meminta adanya pembebasan atau relaksasi pajak bagi korban PHK dan pekerja berupah rendah, menempatkan JHT sebagai instrumen perlindungan sosial, serta melibatkan serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan jaminan sosial pekerja.
"Negara jangan sampai terkesan mengambil keuntungan dari uang milik pekerja sendiri. Ketika buruh kehilangan pekerjaan, yang mereka harapkan adalah perlindungan dan keberpihakan, bukan tambahan beban," ujar Mirah.
Usulan tersebut mencuat setelah ramai pembahasan mengenai pajak atas pencairan JHT.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya menegaskan bahwa pengenaan PPh atas manfaat JHT bukan kebijakan baru, melainkan telah diatur sejak lama melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pencairan JHT dalam jangka waktu maksimal dua tahun dikenai PPh Pasal 21 final sebesar 0 persen untuk nilai hingga Rp50 juta dan 5 persen untuk bagian saldo di atas Rp50 juta.
Sementara itu, apabila pencairan dilakukan setelah lebih dari dua tahun, penghasilan dari JHT dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(del/pta) Add
as a preferred source on Google
