Purbaya Pungut Pajak Pedagang Online Mulai Februari 2026

CNN Indonesia
Kamis, 09 Okt 2025 17:08 WIB
Pemerintah akan memungut pajak pedagang online Februari 2026 setelah sebelumnya ditunda.
Pemerintah akan memungut pajak pedagang online Februari 2026 setelah sebelumnya ditunda. (Herdi Alif Al Hikam/detikcom).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan memungut pajak pedagang online mulai Februari 2026. Kebijakan perpajakan ini sempat ditunda beberapa bulan lalu.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memastikan kelanjutan kebijakan itu. Namun, ia tak memberi penjelasan lebih lanjut.

"(Diimplementasikan) Februari," kata Bimo saat ditemui di Kantor Pusat DJP di Jakarta Selatan, Kamis (9/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dengan tarif 0,5 persen terhadap pedagang online dirumuskan sejak kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pedagang online yang terkena pajak ini adalah mereka yang omzetnya lebih dari Rp500 juta per tahun. Pedagang diharuskan bersurat kepada marketplace tempatnya berjualan untuk menyampaikan bukti peredaran bruto tersebut.

Aturan itu dituang ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Kebijakan itu semula direncanakan akan mulai berlaku 14 Juli 2025.

Meski demikian, aturan itu belum jadi diterapkan seiring pergantian menteri. Purbaya mengatakan penundaan kebijakan pedagang online dilakukan karena melihat daya beli masyarakat yang belum pulih.

"Paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti (pajak pedagang)," kata Purbaya, Jumat (26/9).

[Gambas:Video CNN]

(dhf/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER