Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan memberikan insentif kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jika rasio pajak (tax ratio) RI bisa naik dari 10 persen menjadi 12 persen dalam setahun ke depan.
Di saat yang bersamaan, Purbaya akan memberikan sanksi bagi pegawai DJP yang berbuat curang.
"Supaya fair treatment, ada hukuman, ada juga reward kalau mereka bekerja dengan baik," kata Purbaya via Zoom saat mengisi Media Gathering Kemenkeu 2025 di Novotel Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya menegaskan akan bersih-bersih DJP dan Direktorat Jenderal Bea Cukai dari praktik kecurangan.
"Jadi saya melihat ke depan, kalau ada macam-macam yang enggak ada ampun. Tapi yang belakang-belakang saya enggak tahu, kusut tuh, biar aja dulu. Nanti kalau ada proses, ada temuan, baru kita proses," kata Purbaya.
"Tapi target saya adalah ke depan jangan main-main. Supaya ada fair treatment untuk pegawai Bea Cukai dan Pajak, dalam pengertian gini, kalau bagus dikasih penghargaan dan enggak diganggu, tapi di saat yang bersamaan juga jangan ada penyelewengan-penyelewengan, penyimpangan dari mereka," katanya.
Sebelumnya, 26 pegawai DJP dipecat oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Purbaya mengatakan kesalahan 26 pegawai DJP itu tak bisa dimaafkan.
"Mungkin dia (Dirjen Pajak Bimo Wijayanto) nemuin orang-orang (pegawai DJP) yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat," ungkap Purbaya dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (7/10).
"Ya biar saja (pegawai DJP dipecat), kita lakukan pembersihan di situ. Message-nya adalah ke teman-teman Pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi!" wanti-wanti Purbaya.
(fby/pta)