Pemprov DKI Beri Diskon Pajak untuk Konser, Pameran, hingga Olahraga

Bapenda DKI Jakarta | CNN Indonesia
Senin, 13 Okt 2025 10:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta menetapkan Kepgub 852/2025, berikan insentif pajak untuk kegiatan seni, budaya, dan olahraga, dorong aksesibilitas.
Ilustrasi. (Foto: iStock/nd3000)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 852 Tahun 2025 yang memberikan insentif pajak bagi penyelenggara kegiatan seni, budaya, hiburan, sosial dan olahraga.

Kebijakan ini mengatur pengurangan dan pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tujuan membuat kegiatan hiburan dan olahraga lebih terjangkau bagi masyarakat Jakarta.

"Tujuannya sederhana, agar lebih banyak kegiatan yang bisa terselenggara tanpa terbebani pajak tinggi, sekaligus memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk menikmati hiburan dan olahraga dengan biaya lebih terjangkau," bunyi keterangan tertulis, Senin (13/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov DKI memberikan potongan pajak sebesar 50 persen untuk sejumlah kegiatan tertentu. Kegiatan tersebut antara lain:

1. Pemutaran film nasional di bioskop.

2. Pergelaran seni nasional mulai dari musik, tari, drama, atau seni suara.

3. Pameran yang bekerja sama dengan pemerintah.

4. Wahana ekologi, pendidikan, dan budaya.

5. Kegiatan amal atau kegiatan sosial kemanusiaan.

6. Kegiatan olahraga di tingkat daerah maupun nasional yang melibatkan masyarakat, pelajar, mahasiswa, pemuda, atau karyawan dengan tujuan membina, memasyarakatkan dan meningkatkan prestasi olahraga.

Di samping diskon, sejumlah kegiatan mendapat pembebasan pajak sepenuhnya atau dengan tarif 0 persen. Kategori yang dibebaskan dari PBJT mencakup:

1. Panti pijat tunanetra.

2. Pentas seni yang diadakan sekolah.

3. Pertunjukan kesenian tradisional.

4. Acara hiburan yang digelar langsung oleh pemerintah.

5. Hiburan keliling seperti pasar malam, sirkus, atau komedi putar.

Meskipun mendapat insentif pajak, penyelenggara acara yang sifatnya insidental tetap diminta untuk melaporkan rencana kegiatan mereka ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta. Pelaporan ini penting untuk memastikan bahwa proses pengurangan atau pembebasan pajak dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepgub 852/2025 resmi ditetapkan pada 23 September 2025, namun berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Hal ini memberikan manfaat retroaktif bagi penyelenggara yang telah mengadakan acara dalam periode tersebut.

Melalui kebijakan insentif pajak ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mengembangkan ekosistem seni, budaya, hiburan, dan olahraga di ibu kota. Diharapkan langkah ini dapat mendorong lebih banyak acara berkualitas yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa beban pajak yang memberatkan.

(rir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER