Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberian insentif pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen yang berlaku mulai 22 Juli 2025.
Insentif tersebut diputuskan menyusul penerbitan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi daerah, mengendalikan laju inflasi, serta mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan negara.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa pemberian insentif ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus bagian dari dukungan terhadap agenda strategis nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung tugas pertahanan negara. Harapannya, kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi di berbagai sektor," ujar Lusiana.
Pengurangan pajak itu diberikan dalam tiga skema. Pertama, pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi. Kedua, pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.
Terakhir, pengurangan 80 persen untuk kendaraan yang digunakan dalam mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan negara, seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, dan kapal rumah sakit.
Kebijakan pengurangan pajak Pemprov DKI ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melakukan melaporkan dan menyetorkan pajak sesuai ketentuan, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan.
Informasi lebih lanjut terkait kebijakan ini dapat diperoleh melalui situs resmi Bapenda DKI Jakarta, atau menghubungi layanan informasi pajak daerah melalui call center 1500-177.
(rea/rir)