Pemprov DKI Resmi Terapkan Aturan Baru Pengurangan & Pembebasan PBB-P2

Bapenda DKI | CNN Indonesia
Rabu, 15 Okt 2025 11:20 WIB
Pemprov DKI Jakarta terbitkan Kepgub 857/2025 untuk pengurangan dan pembebasan PBB-P2, meringankan beban pajak bagi masyarakat dan lembaga tertentu.
Ilustrasi. (Foto: iStockphoto/Chainarong Prasertthai)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 857 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban pajak bagi masyarakat, lembaga sosial, pendidikan, hingga objek pajak tertentu yang memenuhi syarat.

Pengurangan PBB-P2

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov DKI menetapkan dua mekanisme pengurangan pajak, yakni otomatis (penetapan jabatan) dan atas permohonan wajib pajak.

Pengurangan otomatis diberikan sebesar:

- 50% untuk rumah sakit atau klinik nirlaba, perguruan tinggi swasta, dan sekolah swasta mulai dari PAUD SD, SMP, SMA, hingga pendidikan khusus.

- 75% untuk objek PBB-P2 yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) dalam layanan non-dasar atau kegiatan olahraga tanpa kerja sama pihak ketiga.

Sementara itu, pengurangan atas permohonan dapat mencapai:

- Hingga 100% bagi masyarakat berpenghasilan rendah, badan usaha yang merugi, wajib pajak pailit, objek terdampak bencana, serta sekolah berbasis yayasan.

- Hingga 50% untuk objek dengan kenaikan pokok pajak lebih dari 25% dibanding tahun sebelumnya atau yang menyediakan ruang terbuka hijau.

- 50% bagi kantor partai politik, lembaga keagamaan, organisasi bantuan hukum, organisasi profesi, lembaga amil zakat, serta bangunan cagar budaya.

- 25% untuk kawasan suaka alam, pelestarian alam, atau cagar budaya yang digunakan untuk usaha.

Pembebasan PBB-P2

Selain pengurangan, Kepgub ini juga memberikan pembebasan pajak, baik secara otomatis maupun melalui pengajuan permohonan.

Pembebasan otomatis berlaku untuk barang milik negara/daerah yang bukan kantor pemerintah, objek PBB-P2 yang dikelola BLU/BLUD, rumah dinas negara golongan I dan II, barang rampasan negara, serta sarana dan prasarana umum non-komersial.Sedangkan pembebasan atas permohonan bisa diajukan oleh veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan negara, pensiunan PNS/TNI/Polri, guru atau dosen tetap (termasuk pensiunan), serta objek untuk kepentingan umum non-komersial di bidang keagamaan.

Fasilitas ini juga berlaku untuk rumah atau tanah yang digunakan sebagian besar untuk pertanian atau perikanan, serta objek yang disita instansi pemerintah.

Dalam aturan baru ini, fasilitas pembebasan hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2, seperti rumah tapak, rusun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 meter persegi. Jika wajib pajak tidak memiliki aset atas nama sendiri, permohonan dapat diajukan atas nama pasangan (suami atau istri).

Adapun Kepgub 857 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan berlaku surut per 27 Agustus 2025. Dengan aturan baru ini, maka kebijakan lama terkait pengurangan dan pembebasan PBB-P2 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pemprov DKI menegaskan, tidak semua objek akan otomatis mendapatkan pembebasan pajak. Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini diimbau memenuhi kriteria dan melengkapi dokumen sesuai ketentuan agar proses permohonan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

(ory/ory)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER