Pemprov DKI Jakarta Kurangi Pajak BBM Kendaraan Hingga 80 Persen

Bapenda DKI Jakarta | CNN Indonesia
Senin, 11 Agu 2025 13:48 WIB
Pemprov Jakarta terbitkan Kepgub Nomor 542/2025 untuk pengurangan pajak bahan bakar kendaraan, Tiga skema pengurangan pajak diterapkan untuk stabilitas ekonomi.
Ilustrasi. (Foto: Safir Makki/CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --

=Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi di wilayah Ibu Kota.

Selain memberikan stimulus ekonomi, pengurangan pajak ini juga dirancang untuk mendukung kelancaran operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasar hukum kebijakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta sejumlah regulasi terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemprov DKI juga mempertimbangkan kondisi riil perpajakan dan beban ekonomi yang dihadapi masyarakat pengguna kendaraan bermotor.

Tiga Skema Pengurangan Pajak

Keputusan Gubernur tersebut menetapkan tiga tingkat pengurangan PBBKB, yakni:

  1. Pengurangan sebesar 50% untuk konsumen pengguna kendaraan bermotor pribadi.

  2. Pengurangan sebesar 50% juga berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor umum.

  3. Pengurangan hingga 80% diberikan kepada pengguna bahan bakar untuk operasional sektor pertahanan dan keamanan, termasuk:

    - Kendaraan tempur
    - Kendaraan patroli laut dan udara
    - Alat berat untuk kepentingan pertahanan
    - Ambulans
    - Kapal rumah sakit
    - Kendaraan penunjang lainnya yang digunakan untuk tujuan strategis negara


Pelaporan Pajak Tetap Wajib

Meski memberikan pengurangan tarif, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak daerah tetap harus dilakukan oleh para wajib pajak.

Relaksasi ini tidak menghapus kewajiban administratif, melainkan memberikan insentif fiskal bagi pihak-pihak yang memenuhi syarat.

Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas sistem perpajakan daerah, meskipun di tengah tantangan ekonomi dan kebutuhan untuk mendukung sektor-sektor strategis.

Berlaku Sejak 22 Juli 2025

Keputusan Gubernur ini resmi berlaku sejak 22 Juli 2025, dan telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pramono Anung.

Pemerintah Provinsi berharap, kebijakan ini mampu meringankan beban masyarakat dan sektor penting negara, sekaligus tetap menjaga ketaatan pada regulasi perpajakan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses prosedur, persyaratan, dan tata cara pelaporan PBBKB melalui situs resmi pajakonline.jakarta.go.id, termasuk panduan pembuatan kode bayar dan registrasi objek pajak baru.

Dengan demikian, mari bersama-sama mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan berkelanjutan demi Jakarta yang tangguh, inklusif, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

(inh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER