Bahlil Ungkap Alasan Bekukan Sementara 190 Izin Usaha Pertambangan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan 190 izin usaha pertambangan (IUP) dihentikan sementara.
Ia mengatakan IUP dibekukan lantaran perusahaan tidak memenuhi kewajiban menyetor dana jaminan reklamasi.
"Itu sebenarnya adalah bagian dari syarat yang disampaikan oleh Dirjen Minerba agar seluruh teman-teman yang punya IUP, yang mengajukan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) tolong kasih dana jaminan reklamasi," kata Bahlil dalam Minerba Convex 2024 di JICC Senayan, Jakarta, Rabu (16/10).
Dana jaminan reklamasi tambang adalah sejumlah dana yang wajib disediakan oleh pemegang IUP sebagai jaminan untuk melaksanakan kegiatan reklamasi pascatambang.
Bahlil mengatakan dana jaminan reklamasi penting karena tidak semua pengusaha tidak melakukan reklamasi.
"Ada sebagian yang habis tambang tidak melakukan reklamasi. Terus siapa yang akan melakukan reklamasi ini?" katanya.
Kementerian ESDM sebelumnya menghentikan sementara operasional 190 perusahaan tambang mulai sektor batu bara hingga mineral.
Penghentian sementara dilakukan sebagai sanksi karena perusahaan belum memenuhi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Penghentian sementara ini tertuang dalam surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kepada Pemegang IUP sebagaimana terlampir diberikan Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan. Namun selama sanksi tersebut dikenakan, Pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan," tulis surat tersebut yang dikutip pada Selasa (23/9).
(fby/agt)