Prabowo Rilis Aturan soal Nilai Ekonomi Karbon, Bakal Kerek Investasi

CNN Indonesia
Kamis, 16 Okt 2025 14:10 WIB
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca. ( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Kebijakan ini menjadi dasar baru bagi penguatan tata kelola iklim nasional serta bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat transisi menuju ekonomi hijau.

Perpres 110/2025 menghadirkan kerangka pengendalian emisi yang menempatkan kebijakan iklim sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional.

Melalui instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK), pemerintah berupaya menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.

Proses penyusunan regulasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, pelaku usaha, akademisi, hingga mitra pembangunan internasional. Pemerintah berharap aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan kepentingan nasional.

Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Ary Sudjianto mengatakan Perpres ini tidak hanya mengatur tata kelola emisi, tetapi juga membuka peluang bagi peningkatan investasi berbasis iklim.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi fondasi bagi pembiayaan hijau yang kredibel dan terukur.

"Dengan tata kelola yang kuat dan transparan, Perpres ini memperkuat peran nilai ekonomi karbon sebagai instrumen untuk membuka akses pembiayaan iklim internasional dan mendukung pencapaian target NDC Indonesia," ujar Ary dalam media briefing di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (15/10).

"Kebijakan ini menunjukkan bahwa aksi iklim menjadi pondasi ekonomi hijau yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tambahnya.

Pemerintah menyiapkan sistem penghitungan dan pelaporan emisi yang kredibel (Measurement, Reporting, and Verification/MRV) agar setiap kredit karbon yang diterbitkan merepresentasikan pengurangan emisi yang nyata dan terukur.

Sistem ini diharapkan dapat mendorong peluang investasi hijau, meningkatkan kualitas lingkungan, dan memperkuat pembiayaan berbasis kinerja iklim.

Kebijakan NEK juga dirancang agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas, termasuk oleh pelaku usaha lokal dan pemerintah daerah.

Pemerintah menargetkan perdagangan karbon berjalan terbuka dan efisien, sehingga pelaku usaha di berbagai wilayah memiliki kesempatan setara untuk berpartisipasi dalam upaya pengurangan emisi.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan Nani Hendiarti menyampaikan terbitnya Perpres 110/2025 menjadi bagian dari langkah Indonesia membangun sistem ekonomi hijau yang terintegrasi.

Ia menilai kebijakan ini memberi arah lebih jelas terhadap pembentukan pasar karbon nasional yang kredibel dan selaras dengan pasar global.

"Terbitnya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menandai kesiapan Indonesia sebagai pusat global pasar karbon berintegritas tinggi, yang mendukung pertumbuhan hijau yang berdaya saing, mempercepat pencapaian target iklim nasional, dan mensejahterakan masyarakat," kata Nani.

Kebijakan baru ini juga menyederhanakan tata kelola perdagangan karbon agar lebih efisien dan transparan. Pemerintah memperkuat koordinasi antarinstansi melalui pembagian peran yang lebih jelas antara Komite Pengarah, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian sektoral lainnya.

Pendekatan tersebut diharapkan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan dan partisipasi lintas sektor.

Sementara itu, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral Mari Pangestu menilai Perpres ini mencerminkan arah baru pembangunan nasional yang lebih inklusif dan berdaya saing.

Ia menyebut kebijakan tersebut juga menjadi sinyal bahwa Indonesia berkomitmen memperkuat peran dalam kerja sama global berbasis ekonomi hijau.

"Dengan memperkuat transparansi, integritas, dan kepastian hukum, Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra terpercaya dalam kerja sama multilateral dan perdagangan internasional yang berorientasi pada ekonomi hijau," ujar Mari.

(del/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK