Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak daerah serta sanksi administrasi pajak.
Regulasi ini menjadi pedoman baru yang lebih sederhana, transparan, dan mudah dipahami dibanding aturan sebelumnya yang
masih tersebar di berbagai regulasi terpisah. Pergub tersebut mencakup tiga fasilitas utama, antara lain:
Untuk mendapatkannya, Pemprov DKI menyiapkan dua mekanisme:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Secara otomatis (jabatan) → pejabat berwenang langsung memberikan keringanan tanpa perlu pengajuan.
2. Berdasarkan permohonan wajib pajak yang bisa diajukan secara tertulis maupun online melalui kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Pemberian fasilitas ini dapat dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, dan alasan, miasalnya:
Dengan aturan baru ini, beberapa Pergub lama dicabut, termasuk yang mengatur soal BPHTB dan PBB.
Proses pengajuan permohonan juga diatur ulang, misalnya untuk pembebasan pajak bagi perwakilan negara asing yang tetap mengikuti asas timbal balik.
Secara umum, Pergub Nomor 27 Tahun 2025 ini hanya mengatur garis besar. Petunjuk teknis, seperti detail syarat dan cara pengajuan, akan diatur lebih lanjut oleh Bapenda DKI Jakarta.