Prabowo Restui WNA Jadi Bos BUMN, Apakah Sesuai Aturan?

CNN Indonesia
Jumat, 17 Okt 2025 15:21 WIB
UU BUMN baru mencantumkan daftar syarat bagi calon direksi BUMN, termasuk tentang kewarganegaraan. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto mengizinkan warga negara asing (WNA) menjadi pejabat di badan usaha milik negara (BUMN).

Ia mengaku telah mengubah aturan yang memperbolehkan ekspatriat memimpin perusahaan pelat merah.

"Dan saya sudah mengubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kita," kata Prabowo saat berdiskusi bersama Chairman and Editor in Chief Forbes, Malcolm Stevenson Jr alias Steve Forbes di Hotel St Regis, Jakarta, Rabu (15/10) malam .

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan kebijakan Prabowo itu sudah diatur dalam undang-undang. Meski tak menyebut rincian aturannya, Prasetyo berkata Undang-Undang BUMN terbaru sudah mencantumkan aturan WNA boleh menjadi pejabat BUMN.

"Ada di UU BUMN," kata Prasetyo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Jumat (17/10).

Lantas apakah WNA menjadi bos BUMN sesuai dengan aturan?

Pengamat BUMN Toto Pranoto menilai belum ada aturan jelas yang menyebut WNA bisa menjadi pemimpin BUMN.

Syarat direksi BUMN diatur dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN. Beleid itu mensyaratkan calon direksi BUMN , baik perseroan maupun perum, harus merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Meski demikian, ada ayat baru di UU BUMN yang mengatur syarat untuk calon anggota direksi BUMN bisa diatur lain oleh Badan Pengaturan BUMN. Pasal ini sebelumnya tak ada dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.

"Pasal 15A ayat (3) bisa jadi jalan keluarnya. Harus segera keluar aturan lanjutan mengatur soal ini," kata Toto pada CNNIndonesia.com, Jumat (17/10).

"Artinya, BP BUMN harus segera bikin regulasi yang memungkinkan WNA atau ekspatriat bisa bekerja di BUMN," sambungnya.

Senada, Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengatakan tidak ada aturan pasti yang memperbolehkan WNA jadi bos BUMN. Ia mengatakan dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 sudah ditegaskan direksi BUMN harus WNI.

"Berdiri rambu hukum yang jelas: UU 1/2025 tetap mensyaratkan direksi dan komisaris BUMN berstatus WNI. Artinya, wacana pemimpin ekspatriat harus tunduk pada kerangka legal ini," katanya.

Lebih lanjut, ia menilai merekrut profesional asing bukan obat mujarab bagi persoalan BUMN. Akar masalahnya terletak pada tata kelola yang lemah, mandat ganda yang membebani kinerja komersial, dan disiplin pemilik yang belum konsisten.

"Selama fungsi pemilik tidak tegas, dewan tidak benar-benar profesional, dan kontrak kinerja tidak mengikat, siapa pun yang memimpin akan terseret ke pola lama," katanya.

(fby/dhf)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK