Pembubaran Kementerian BUMN Masih Tunggu Putusan Prabowo

CNN Indonesia
Selasa, 21 Okt 2025 16:02 WIB
BP BUMN mengakui sampai saat ini nasib pembubaran Kementerian BUMN masih mengambang. Sebab, belum ada putusan dari Presiden Prabowo Subianto.
BP BUMN mengakui sampai saat ini nasib pembubaran Kementerian BUMN masih mengambang. Sebab, belum ada putusan dari Presiden Prabowo Subianto. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) mengakui sampai saat ini nasib pembubaran Kementerian BUMN masih mengambang. Sebab, belum ada putusan dari Presiden Prabowo Subianto.

Sekretaris BP BUMN, Rabin Indrajad Hattari mengatakan untuk pembubaran Kementerian BUMN dan diubah menjadi BP BUMN memerlukan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

"Itu kan harus nunggu Perpres SOTK," kata Rabin ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (21/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rabin juga mengatakan sampai saat ini Kepala BP BUMN Dony Oskaria masih berkantor di Kementerian BUMN. Artinya, sebelum ada keputusan dari Prabowo, maka kementerian BUMN belum bisa dibubarkan.

"Di situ (Kementerian BUMN) tetap (ngantornya)," ucap Rabin.

Pemerintah telah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ini adalah revisi kedua UU BUMN pada 2025. Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menjelaskan ada 84 pasal yang diubah usai melewati Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar dan akademisi.

Dalam revisi ini memuat 11 poin krusial, di antaranya perubahan status kementerian menjadi badan pengaturan, penguatan kewenangan, larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri, hingga pengaturan dividen saham seri A Dwi Warna yang dikelola langsung BP BUMN atas persetujuan Presiden.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER