Purbaya Lirik Opsi Beli Emas Bebas PPN Demi Berantas Penjualan Ilegal

CNN Indonesia
Kamis, 23 Okt 2025 21:00 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi konsumen atau pembeli akhir emas bebas pajak pertambahan nilai (PPN).
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi konsumen atau pembeli akhir emas bebas pajak pertambahan nilai (PPN). (CNN Indonesia/Sakti Darma Abhiyoso).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi konsumen atau pembeli akhir emas bebas pajak pertambahan nilai (PPN). Hal itu menyusul aduan produsen soal barang ilegal.

Mereka yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia memang terjadwal melakukan pertemuan dengan Purbaya pada hari ini, Selasa (23/10).

Sang Bendahara Negara menyebut hasil pertemuan itu mengungkap data tentang pengusaha atau pedagang emas yang tak patuh pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, pabrikan emas wajib memungut PPN sebesar 1,1 persen untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya atau pedagang emas perhiasan. Ada juga PPN 1,65 persen dari harga jual bagi penyerahan emas kepada konsumen akhir.

"Mereka minta kita meng-adjust kebijakan yang berhubungan dengan produsen perhiasan yang dianggap ilegal, semacam ilegal gitu. Ada yang gak bayar apa sih namanya, surat, dia gak ngasih surat keterangan. Saya lupa namanya, surat keterangan membeli kali ya, asalnya dari mana. Dia langsung jual ke toko-toko emas dan akibatnya dia gak bayar pajak," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/10).

Sang Bendahara Negara menegaskan perusahaan yang menjual emas secara legal semestinya memungut pajak alias PPN dengan total 3 persen. Pungutan tersebut lalu disetorkan kepada negara.

Ia menyebut para produsen ingin Kemenkeu menertibkan pengusaha yang tak membayar PPN. Purbaya menyambut baik usul para produsen emas tersebut, asalkan memang bisa meningkatkan penerimaan.

"Karena menurut dia (produsen emas), 90 persen gelap, artinya gak bayar yang 1,6 persen (1,65 persen) PPN ke saya," tegas Purbaya.

"Usul mereka adalah semuanya (pengusaha emas) dikenakan 3 persen (PPN 1,1 persen dan 1,65 persen). Jadi, yang konsumen gak bayar lagi (PPN), di pabrik-pabriknya saja. Jadi, kita bisa kendalikan lebih cepat," sambungnya.

Aturan soal pajak emas baru diubah melalui PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang berlaku sejak 1 Agustus 2025. Kendati demikian, beleid tersebut fokus pada ketentuan pajak penghasilan (PPh).

Masyarakat tetap tak bakal dipungut PPh dalam transaksi emas. Ini berlaku dalam penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.

Ada 2 pihak lain juga yang dibebaskan dari pungutan PPh. Keduanya adalah wajib pajak yang dikenai PPh final atas penghasilan usahanya atau memiliki peredaran bruto tertentu yang sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Direktorat Jenderal Pajak serta wajib pajak yang punya surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.

Inti dari beleid baru yang diterbitkan pada era Sri Mulyani itu adalah membebaskan PPh dari penjualan yang dilakukan pengusaha emas kepada bullion bank. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf c.

"Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (4) juga tidak dilakukan atas penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf b, oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan: kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan," jelas pasal tersebut.

(skt/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER