Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat dengan kriteria tertentu.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan pemutihan ditujukan untuk masyarakat miskin yang sebelumnya memiliki tunggakan saat masih berstatus peserta mandiri, kemudian beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.
"Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah istilahnya pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, sendiri membayar, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan, atau dibayari oleh pemerintah daerah gitu, PBU Pemda istilahnya. Nah itu masih punya tunggakan, tunggakan itu untuk dihapus gitu," ujar Ghufron usai bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan tunggakan iuran yang dihapus maksimal 24 bulan. Misalnya, tunggakan terjadi sejak 2014, maka tunggakan yang dihapus hanya yang selama 24 bulan atau 2 tahun.
"Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun itu," ujarnya.
Ghufron mengungkapkan pihaknya tidak bisa menghapus keseluruhan utang karena akan membebani administrasi BPJS Kesehatan.
Namun, ia mengatakan program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masih dalam pembahasan sehingga belum mencapai keputusan final.
Sebelumnya, Ghufron mengatakan 23 juta peserta masih menunggak iuran dengan total nilai lebih dari Rp10 triliun.
"Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen," ujar Ali di Kampus 3 Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, Sabtu (18/10) seperti dikutip dari Antara.
Ali mengatakan keputusan mengenai rencana pemutihan bakal disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) setelah pembahasan di tingkat pemerintah.
(fby/sfr)