Pemprov DKI Ringankan Pajak Kegiatan Seni, Budaya, dan Olahraga

Bapenda DKI Jakarta | CNN Indonesia
Minggu, 26 Okt 2025 10:00 WIB
Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Vega Probo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung penyelenggaraan kegiatan seni, budaya, sosial, dan olahraga dengan memberikan sejumlah kemudahan terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), mulai pengurangan hingga pembebasan pajak.

Tak hanya mendorong pelaksanaan lebih banyak acara tanpa beban pajak yang tinggi, peraturan yang diresmikan lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 852 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 23 September 2025 dan berlaku surut mulai 27 Agustus 2025 ini, juga memudahkan masyarakat untuk menikmati hiburan dan berolahraga dengan biaya terjangkau.

Berikut adalah implementasi Kepgub Nomor 852 Tahun 2025:

1. Diskon pajak 50 persen

Sejumlah kegiatan yang bisa mendapatkan potongan pajak hingga 50 persen, di antaranya:

2. Bebas pajak 100 persen

Berikut adalah kegiatan yang mendapat pembebasan pajak sepenuhnya (0 persen), mencakup:

Pemprov DKI mengingatkan, penyelenggara acara tetap diwajibkan untuk melaporkan rencana kegiatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terutama untuk kegiatan insidental. Tujuannya, agar proses pengurangan atau pembebasan pajak dapat diproses sesuai aturan.

Melalui kebijakan Kepgub 852/2025, Pemprov DKI mewujudkan dukungan terhadap perkembangan sektor seni, budaya, hiburan, sosial dan olahraga di Jakarta yang mudah diakses masyarakat, tanpa beban pajak yang tinggi.

(rea/rir)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK