SAPUHI Dukung Umrah Mandiri, Sindir Travel yang Takut Rezeki Seret

CNN Indonesia
Minggu, 26 Okt 2025 15:17 WIB
SAPUHI mendukung legalisasi umrah mandiri oleh pemerintah. SAPUHI menilai ini sejalan dengan peraturan Arab Saudi dan potensi jemaah Indonesia.
SAPUHI mendukung legalisasi umrah mandiri oleh pemerintah. SAPUHI menilai ini sejalan dengan peraturan Arab Saudi dan potensi jemaah Indonesia. (Foto: via REUTERS/SAUDI PRESS AGENCY)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) mengomentari keputusan Pemerintah Indonesia dan DPR RI yang resmi melegalkan umrah mandiri.

Ketua Umum SAPUHI Syam Resfiadi menilai tidak ada yang aneh dari pelegalan umrah mandiri. Hal tersebut juga sejalan dengan peraturan di Arab Saudi, sehingga rakyat Indonesia yang selama ini umrah mandiri tidak akan dianggap ilegal.

"Kalaupun ada PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang merasa kebakaran jenggot karena ketakutan rezekinya diambil atau hilang gara-gara umrah mandiri, terlalu mengada-ada," kata Syam kepada CNNIndonesia.com, Minggu (26/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan agak dipertanyakan keIslamannya, bahkan keimanannya, kok sejauh itu? Kalau kita yakin rezeki sudah diatur dan tidak akan ketukar, ya tentunya tidak harus punya pendapat yang merasa akan dirugikan dan seterusnya," tegasnya.

Syam mencatat penduduk muslim Indonesia saat ini tembus 200 juta, sedangkan jemaah umrah ada sekitar 1,5 juta orang per tahun. Hal tersebut diklaim memang menjadi potensi yang cukup luar biasa.

SAPUHI menegaskan pihaknya tidak takut kehilangan pangsa pasar selepas adanya aturan umrah mandiri. Syam bahkan mendukung target-target pemerintah, seperti pertumbuhan ekonomi 8 persen year on year (yoy) yang diharapkan terwujud dengan izin Allah SWT.

"Sehingga tidak perlu khawatir akan adanya pangsa pasar yang hilang akibat calon konsumen atau jemaah kita pergi sendiri secara mandiri," ucapnya.

"Jadi, tidak perlu kita berdialog dengan pemerintah karena ini sudah didiskusikan oleh pemerintah dengan DPR sebagai wakil kita. Sehingga kita anggap ini jalan yang terbaik," tambah Syam.

Umrah mandiri dilegalkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Beleid ini merupakan revisi ketiga dari UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Sebelumnya, umrah hanya bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sedangkan saat ini diperbolehkan ditempuh secara mandiri.

"Perjalanan ibadah umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui menteri," bunyi Pasal 86 Ayat (1) beleid anyar tersebut.

Terpisah, Kementerian Haji dan Umrah mengatakan keputusan melegalkan umrah mandiri itu didasari oleh perubahan-perubahan yang sangat radikal dalam perkembangan ekosistem ekonomi haji.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut selama ini banyak jemaah dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, sudah melakukan umrah mandiri. Ini tidak terlepas dari aturan otoritas Arab Saudi yang memang membuka peluang pelaksanaan umrah mandiri.

"Bagaimana dengan mekanismenya? Akhirnya nanti di masa yang akan datang terkait dengan umrah mandiri ini, mereka harus juga terdaftar atau melaporkan atau melakukan pemesanan, misalnya hotel, kemudian layanan-layanan lainnya di Saudi Arabia, melalui sistem nusuk yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Haji Indonesia," tuturnya saat dikonfirmasi.

"Sehingga kita bisa mendapat data yang benar terkait dengan jemaah umrah yang berangkat ke Saudi Arabia dan kita bisa melakukan perlindungan terhadap jemaah-jamaah umrah tersebut," sambung Dahnil.

(skt/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER