Wakil Menteri Investasi Todotua Pasaribu menyoroti proses investasi di Indonesia yang lebih lama daripada Vietnam.
Ia mengatakan proses investasi di Vietnam hanya 1,5 tahun hingga 2 tahun. Sedangkan di Indonesia mencapai 4 hingga 5 tahun.
Lamanya proses investasi katanya tidak terlepas dari proses perizinan yang panjang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cycle investasi kita itu kurang lebih masih di angka 4-5 tahun. Karena kenapa? 1,5 tahun sampai 2 tahun ngurus izin, 1,5 tahun sampai 2 tahun dia konstruksi, itu realisasi. Ini PR besar," katanya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (28/10).
Karena itu, Todotua mengatakan pihaknya berusaha mempercepat perizinan sehingga pelaku usaha bisa mendapatkan kepastian.
Salah satunya dengan BKPM menerapkan sistem penerbitan izin berusaha menggunakan skema Fiktif Positif (Fikpos). Fikpos adalah ketentuan yang menyatakan jika suatu permohonan perizinan tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tertentu, maka dianggap disetujui secara hukum.
Jika permohonan perizinan berusaha yang diajukan sudah lengkap dan sesuai prosedur, tapi belum juga diproses sampai batas waktu tertentu, maka perizinan akan dianggap disetujui secara otomatis lewat sistem Online Single Submission (OSS).
"Sudah ada 132 perizinan yang kita Fiktif Positif. Kita memberikan kepastian izin kepada para pelaku usaha. Saya ambil contohnya hotel. Hotel 28 hari, sekarang kita keluarkan izinnya," Todotua.
Kendati demikian, sambungnya, skema tersebut tidak serta merta menghilangkan syarat yang harus dipenuhi investor, seperti izin lokasi hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Proses penerbitan izin dan pemenuhan syarat dulakukan secara paralalel.
"Misalnya kalau hotel 28 hari, izin kita keluarkan. Silahkan bangun, silahkan realisasikan. Tetapi paralel berjalan yang masih-masih kurang, dia bereskan juga izinnya," kata Todotua.
(fby/agt)