Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini akan bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2026.
Rini mengungkapkan aturan gaji ASN telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 lalu.
Untuk tahun ini, aturan gaji ASN telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Aturan itu diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat sudah ada Perpres 79, nanti (kalau kenaikan) saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan. Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan. Jadi harus dibicarakan dulu," ujar Rini di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10), seperti dikutip Detik.
Lihat Juga : |
Menurut Rini, ada peluang gaji ASN naik. Namun, hal itu harus dibahas terlebih dahulu.
"Kalau semua peluang sih pasti ada. Cuma kan memang harus dibicarakan," ucapnya.
Purbaya sebelumnya membuka peluang kenaikan gaji ASN tahun depan. Namun, besarannya masih dalam pembahasan.
Terakhir, kenaikan gaji PNS terjadi pada 2024 di masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo sebesar 8 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
whoosh
"Kayaknya ada (kenaikan gaji PNS), saya belum tau detailnya," ujar Purbaya ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (21/10) lalu.
Purbaya menjelaskan kenaikan gaji PNS tahun depan akan mempertimbangkan banyak hal.
"Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuman peluangnya berapa kita nggak tau," jelasnya.
Besaran gaji pokok PNS saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Golongan I
Rp1.685.700 - Rp2.901.400
Golongan II
Rp2.184.000 - Rp4.125.600
Golongan III
Rp2.785.700 - Rp5.180.700
Golongan IV
Rp3.287.800 - Rp6.373.200