Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid merespons soal Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) yang marah karena tanah miliknya di Makassar menjadi objek sengketa.
Nusron menjelaskan objek sengketa tersebut adalah konflik antara PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dengan pihak tertentu.
Kemudian, ia mengatakan konflik tersebut tiba-tiba dilakukan eksekusi dan belum melalui proses konstatering sehingga memerlukan pengukuran ulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan ada eksekusi pengadilan, konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstatering," ujar Nusron saat dijumpai wartawan usai kegiatan Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (6/11).
Lihat Juga : |
Lebih lanjut, Nusron mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Kota Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi tersebut.
"Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan Negeri di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering," katanya.
Ia menegaskan terdapat dua masalah terhadap konflik ini, yakni adanya gugatan PTUN dari Mulyono dan sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla.
"Pertama, ada gugatan PTUN dari saudara Mulyono. Nomor dua, di atas tanah tersebut ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla," tambahnya.
Sebelumnya, JK marah saat meninjau langsung lahan miliknya seluas 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang kini menjadi objek sengketa dan diduga telah diambil alih.
JK mengklaim kepemilikan sah atas tanah tersebut dan menuding ada upaya perampokan serta permainan mafia tanah yang melibatkan pihak lain.
"Saya mau lihat, saya punya tanah. Itu kesimpulannya," ujar JK kepada wartawan di lokasi, Rabu (5/11).
JK terlihat marah dan menegaskan memiliki bukti legalitas yang kuat dan lahan tersebut dibeli langsung dari ahli waris raja Gowa sekitar 35 tahun lalu.
"Sudah sertifikat ada, jual belinya 35 tahun lalu, saya sendiri yang beli," kata mantan Ketua Umum Golkar tersebut.
JK membantah memiliki hubungan hukum dengan pihak PT GMTD terkait sengketa ini. Menurutnya, pihak yang dituntut oleh GMTD adalah sosok yang ia ragukan kapasitasnya.
"Karena yang dituntut itu siapa namanya? Majo 'Balang? Itu penjual ikan kan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi itu kebohongan, rekayasa, macam-macam," katanya.
(fln/dhf)