Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan duduk perkara sengketa tanah di Makassar yang memicu amarah Jusuf Kalla (JK).
Ia mengatakan objek sengketa itu adalah konflik PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dengan pihak tertentu. Namun, tiba-tiba pengadilan melakukan eksekusi.
"Tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstatering," kata Nusron saat dijumpai wartawan usai kegiatan Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (6/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena hal itu, Kementerian ATR/BPN mengirim surat ke Pengadilan Negeri Kota Makassar. Mereka mempertanyakan proses eksekusi tanpa konstatering itu.
"Ingat, di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah. Pertama, ada gugatan PTUN dari saudara Mulyono. Nomor dua, di atas tanah tersebut ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla," ucapnya.
"Jadi ada tiga pihak ini, kok tiba-tiba langsung dieksekusi?" kata Nusron.
Sebelumnya, JK marah saat meninjau langsung lahan miliknya seluas 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang kini menjadi objek sengketa dan diduga telah diambil alih.
JK mengklaim kepemilikan sah atas tanah tersebut dan menuding ada upaya perampokan serta permainan mafia tanah yang melibatkan pihak lain.
"Saya mau lihat, saya punya tanah. Itu kesimpulannya," ujar JK kepada wartawan di lokasi, Rabu (5/11).
(dhf)