Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengkaji penarikan cukai dari popok hingga tisu basah.
Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Alasan kajian dilakukan untuk melihat seberapa besar potensi penerimaan negara apabila barang-barang tersebut dikenakan cukai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah," tulis beleid ini yang dikutip pada Jumat (7/11).
Tak hanya cukai pada pupuk dan tisu basah, Purbaya juga mengkaji pemungutan cukai emisi kendaraan bermotor hingga makanan ringan yang mengandung penyedap atau Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB) yang saat ini beredar bebas di pasar.
"Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan 2 'Penerimaan negara yang optimal' adalah penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan dan cukai serta PNBP yang optimal."
Poin lainnya dalam aturan ini adalah usulan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) redenominasi yang ditargetkan selesai pada 2027.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," bunyi aturan itu.
(fby/dhf)