PT Hadji Kalla Bantah Klaim Lippo soal Lahan Sengketa JK di Makassar

CNN Indonesia
Rabu, 12 Nov 2025 15:17 WIB
PT Hadji Kalla merespons CEO Lippo Group James Riady yang membantah terlibat dalam sengketa lahan seluas 16,4 hektar di Makassar, Sulawesi Selatan. (CNN Indonesia/Ilham).
Makassar, CNN Indonesia --

PT Hadji Kalla, perusahaan milik Wakil Presiden ke 10 dan ke 12 Jusuf Kalla (JK),  merespons CEO Lippo Group James Riady yang membantah terlibat dalam sengketa lahan seluas 16,4 hektar di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kami membantah keterangan itu yang seolah-olah Pak James Riady ini menghindar dalam posisi selaku CEO Lippo, di mana Lippo ini pemilik PT GMTD Tbk yang ada di Makassar. Lalu, seolah-olah tidak ada kaitannya dengan Lippo. Padahal, ini sangat berkaitan," ujar kuasa hukum PT Hadji Kalla Hasman Usman saat memberikan keterangan resminya, Rabu (12/11).

Menurut Hasman, bos Lippo tersebut seolah-olah ingin melimpahkan permasalahan ini ke pihak Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemkot Makassar serta Pemkab Gowa.

"Pak James Riady ini ingin cuci tangan, di mana seolah-olah melimpahkan kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Wali Kota Makassar serta Kabupaten Gowa. Kita ketahui bahwa memang keberadaan PT GMTD Tbk di Makassar ini kerja sama dengan pemerintah," ujarnya.

Hasman mengatakan sejak awal kerja sama pengembangan kawasan Tanjung Bunga, pemerintah daerah memang dilibatkan dalam kepemilikan saham. Namun, pemda tidak terlibat dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan strategis.

"Tidak ada keseimbangan antara keuntungan yang diterima GMTD dan pemerintah. Pemprov Sulsel hanya memiliki 13 persen saham, sementara Pemkot Makassar dan Pemkab Gowa masing-masing 6,5 persen. Dividen yang diterima pun sangat kecil, hanya sekitar Rp58 juta per tahun," ungkapnya.

Hasman menilai pembagian keuntungan tersebut tidak adil, mengingat skala besar proyek pengembangan yang dilakukan GMTD di atas lahan sekitar 1.000 hektare. Dia juga menuding perusahaan tidak menjalankan kewajiban sosial terhadap masyarakat yang terdampak pembangunan.

"Dalam kesepakatan awal, GMTD wajib memberikan ganti rugi yang wajar kepada masyarakat. Tapi di lapangan, banyak proses pembayaran yang tidak sesuai hukum," katanya.

Lebih lanjut, Hasman juga menyoroti tindakan eksekusi lahan seluas 16 hektar milik PT Hadji Kalla yang disebut dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik sah.

"Ini yang membuat kami sangat kecewa. Lahan seluas 16 hektar itu sudah dimiliki PT Hadji Kalla sejak 1996, dibeli langsung dari masyarakat, sudah bersertifikat, bahkan dijaminkan ke bank. Artinya, secara hukum kepemilikan kami sah," tegasnya.

(mir/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK