Sengketa tanah yang diklaim milik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mencuat selama beberapa waktu terakhir.
Lahan seluas 16,4 hektare (Ha) itu berlokasi di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan.
JK mengklaim tanah tersebut sah miliknya dan menduga diambilalih oleh mafia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan mempunyai bukti legalitas yang kuat dan lahan tersebut dibeli langsung dari ahli waris Raja Gowa sekitar 35 tahun lalu.
"Sudah sertifikat ada, jual belinya 35 tahun lalu, saya sendiri yang beli," katanya saat meninjau langsung lokasi tanah sengketa, Rabu (5/11).
JK menyampaikan kekesalannya saat meninjau langsung lahan miliknya tersebut di Makassar.
Ia mengklaim kepemilikan sah atas tanah tersebut dan menuding adanya upaya perampokan serta permainan mafia tanah yang melibatkan pihak lain.
"Saya mau lihat, saya punya tanah. Itu kesimpulannya," ujar JK kepada wartawan di lokasi, Rabu (5/11).
Kemudian, JK juga membantah memiliki hubungan hukum dengan pihak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terkait sengketa ini. Menurutnya, pihak yang dituntut oleh GMTD adalah sosok yang ia ragukan kapasitasnya.
"Karena yang dituntut itu siapa namanya? Majo 'Balang? Itu penjual ikan kan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi itu kebohongan, rekayasa, macam-macam," katanya.
Bahkan, JK menuding adanya campur tangan mafia tanah di balik sengketa ini dan menyebut sebagai upaya perampokan.
"Iya, itu (yang dibeli GMTD) memang dulu dari Haji Najmiah. Haji Najmiah 'kan mafia tanah di sini dulu," kata JK.
"Karena kita punya, ada suratnya, ada sertifikatnya. Tiba-tiba dia mengaku. Itu perampokan namanya, 'kan," tambahnya.
Menanggapi perintah eksekusi dari pengadilan, JK dengan keras mengkritik proses tersebut.
Ia menyatakan bahwa prosedur wajib, yakni pencocokan dan pengukuran di lokasi (constatering), tetapi tidak dilaksanakan dengan benar.
"Itu eksekusi harus didahului dengan namanya constatering. Pengukuran. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana orang Camat-nya? Mana orang Lurah? Tidak ada semua," tegasnya.
JK menuding eksekusi itu sengaja dilakukan secara diam-diam sehingga akan melakukan perlawanan dengan langkah-langkah hukum dan menuntut keadilan.
"Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan. (Melawan) ketidakadilan, ketidakbenaran," jelas JK.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara soal kemarahan JK.
Nusron menyampaikan sengketa tanah tersebut merupakan kasus lama yang telah berlangsung sejak 1990, sebelum ia menjadi Menteri ATR/BPN.
"Kasus ini merupakan produk tahun 1990an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib," ujar Nusron di Jakarta, Minggu (9/11), dikutip dari keterangan resmi.
Nusron mengungkapkan setidaknya terdapat empat pihak terlibat pada kasus sengketa tanah yang membuat JK geram, yakni PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.
Selain itu, ia juga menjelaskan konflik sengketa tanah tersebut tiba-tiba dilakukan eksekusi dan belum melalui proses constatering sehingga memerlukan pengukuran ulang.
"Itu kan ada eksekusi pengadilan, konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses constatering," ujar Nusron saat dijumpai wartawan usai kegiatan Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (6/11).
Bersambung ke halaman berikutnya...